SuaraSulsel.id - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka HJB (58 tahun).
Tersangka tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Takalar. Diserahkan bersama barang bukti berupa ekskavator, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, 26 Januari 2021.
Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menyatakan berkas perkara lengkap pada 15 Januari 2021.
Penyidik menduga perbuatan tersangka HJB, yaitu menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat dan menyebabkan perubahan keutuhan Kawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitasi kebutuhan Saksi Ahli,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, 26 Januari 2021 di Jakarta.
Baca Juga: Chat Mesum Habib Rizieq Lanjut, Pelecehan Seksual Mantan Wakapolres Disetop
Tersangka HJB dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
“Penetapan HJB sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus dari terdakwa BD yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Takalar 13 Januari 2020 dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda 1 miliar rupiah,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 26 Januari 2021, di Makassar.
Yazid menambahkan bahwa Gakkum KLHK akan menindak tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan akan ditindak dengan pasal pidana berlapis, baik menggunakan Undang-Undang tentang Kehutanan maupun Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus-kasus seperti ini akan kami kembangkan penyidikannya untuk tindak pidana lingkungan hidup.
Baca Juga: Rumah di Pesisir Takalar Terus Dihantam Ombak, Warga Tagih Janji Gubernur
"Kami harapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum seberat-beratnya bagi pelaku perusakan kawasan hutan seperti ini, agar ada efek jera", pungkas Yazid.
Berita Terkait
-
Diduga Menangkan Gibran, Bawaslu Buka Peluang Periksa Sekda Takalar soal Video Iming-imingi Guru jadi CPNS
-
Ketahuan Promosikan Gibran Jadi Wapres 2024, Relawan AMIN Laporkan Sekda Takalar ke Bawaslu
-
Diduga Dipicu Utang Puluhan Juta, Anggota DPRD Takalar Aniaya Kekasih hingga Lebam
-
Usut Kasus Anggota DPRD Takalar Diduga Aniaya Pacar, Polisi Cek CCTV Apartemendi Tebet
-
Diduga Aniaya Pacar Hingga Lebam, Anggota DPRD Takalar 'WEP' Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
-
Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar