Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 26 Januari 2021 | 09:53 WIB
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus / [Foto gopos.id]

“Berkas perkaranya sudah harus dilimpahkan lima hari, atau pada Jumat, 29 Januari 2021,”

Menurut Wahyu Tri Cahyono, jika target tersebut tak terpenuhi, maka akan ada evaluasi khusus.

“Ini sebagai bukti bahwa Polda Gorontalo tak pernah membeda-bedakan penegakan hukum,” tegas Wahyu.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, instruksi yang disampaikan Kapolda Gorontalo tersebut merupakan wujud responsibility dan transparansi berkeadilan.

Baca Juga: Viral Pria Cepak Gerayangi Perempuan di Mobil, Terlihat Ada Rompi Polisi

Hal itu sejalan dengan konsep presisi yang diajukan Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Wahyu menjelaskan, transparansi berkeadilan artinya di saat ada keterlibatan oknum anggota dalam perbuatan pidana, maka tidak akan ditutupi. Tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal inilah yang dibuktikan oleh Bapak Kapolda Gorontalo dengan memberikan target selama lima hari terhadap kasus perekaman video bermuatan asusila. Yaitu agar segera dituntaskan dan diserahkan ke JPU,” ujar Pamen Polri yang pernah bertugas di Manado, Sulawesi Utara itu.

Load More