Khususnya terduga pelaku perekam yang merupakan anggota Polri.
Jendral Polisi Bintang Dua itu menginstruksikan agar penyidikan kasus perekam video asusila diproses cepat.
Dalam waktu lima hari ke depan, berkas perkara kasus tersebut sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Instruksi itu disampaikan Kapolda Gorontalo, Irjen Akhmad Wiyagus kepada Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan, pada rapat internal secara virtual, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Viral Pria Cepak Gerayangi Perempuan di Mobil, Terlihat Ada Rompi Polisi
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, Kapolda Gorontalo sudah menginstruksikan agar oknum Anggota Polri yang merekam video asusila diproses hukum.
Bahkan dalam waktu lima hari, berkas perkara sudah harus dilimpahkan ke JPU.
“Berkas perkaranya sudah harus dilimpahkan lima hari, atau pada Jumat, 29 Januari 2021,”
Menurut Wahyu Tri Cahyono, jika target tersebut tak terpenuhi, maka akan ada evaluasi khusus.
“Ini sebagai bukti bahwa Polda Gorontalo tak pernah membeda-bedakan penegakan hukum,” tegas Wahyu.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, instruksi yang disampaikan Kapolda Gorontalo tersebut merupakan wujud responsibility dan transparansi berkeadilan.
Baca Juga: Jaga Kesehatan Perempuan, Penuhi Gizi Lewat 5 Makanan Berikut
Hal itu sejalan dengan konsep presisi yang diajukan Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Wahyu menjelaskan, transparansi berkeadilan artinya di saat ada keterlibatan oknum anggota dalam perbuatan pidana, maka tidak akan ditutupi. Tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal inilah yang dibuktikan oleh Bapak Kapolda Gorontalo dengan memberikan target selama lima hari terhadap kasus perekaman video bermuatan asusila. Yaitu agar segera dituntaskan dan diserahkan ke JPU,” ujar Pamen Polri yang pernah bertugas di Manado, Sulawesi Utara itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
Viral Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Rp100 Ribu Dijaga Anggota TNI, Ini Penjelasan Angkasa Pura
-
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga
-
53 Ribu Roti Gratis Dibagikan ke Warga Makassar
-
Petani Sinjai Merana: Banjir 2 Meter Ancam Gagal Panen 4 Hektare Sawah
-
Dari Maros ke Barru Cuma Rp10 Ribu! Ini Jadwal dan Rute Kereta Api Sulawesi Selatan