SuaraSulsel.id - Jika ada kelompok mahasiswa, organisasi, hingga masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi di Gorontalo, diminta menghadap langsung ke gubernur. Tidak menggelar unjuk rasa dengan mengumpulkan massa.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan kebijakan meniadakan sementara atau moratorium aksi unjuk rasa selama pandemi Covid-19.
Kebijakan itu dikeluarkan Rusli untuk mencegah timbulnya kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19.
Kebijakan moratorium unjuk rasa itu disampaikan Rusli Habibie untuk mempertegas surat edaran pelarangan aktivitas kerumunan.
“Saya sudah tegaskan bahwa saya siap 1×24 jam untuk menerima segala aspirasi dari masyarakat. Jika memang sekiranya ada yang perlu diperhatikan lebih lanjut oleh pemerintah. Silakan perwakilannya saja yang datang,” tegas Rusli pada rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara virtual, Senin (11/1/2021).
“Namun, jika menghadap, tolong protokol kesehatan dilakukan juga,” tambahnya.
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tidak memberikan izin, jika ada permohonan melaksanakan aksi unjuk rasa di muka umum.
“Saya mohon dipedomani surat edaran Gubernur. Untuk tidak diberikan izin, sehingga jelas tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa, di mana pun tingkatannya,” tandas Rusli.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, mengatakan kepolisian tetap konsisten terhadap berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Sehingga, perintah tersebut akan ditindaklanjuti.
Baca Juga: Hadija Ditangkap Saat Menjual Kosmetik Ilegal di Makassar
“Kami tetap bersama pemerintah. Mengikuti berbagai aturan yang ditetapkan. Guna memberantas Covid-19, dan keselamatan bersama,” kata Akhmad kepada Gopos.id -- jaringan suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Politik yang Menenangkan? Gelora Sulsel Ungkap Strategi "Samateruski" di Leaders Meet Up
-
[CEK FAKTA] Benarkah Ganti Ban Lebih Lebar Membuat Motor Boros BBM?
-
Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!
-
Tragis! Penambang Tewas di Palu, DPRD Desak Tindakan Tegas
-
Detik-Detik Terakhir Mahasiswa UNM Sebelum Terjatuh dari Jembatan Kembar Gowa Diungkap Teman