Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 12 Januari 2021 | 08:42 WIB
BPOM sita kosmetik ilegal. (suara.com/Risna Halidi)

SuaraSulsel.id - Empat warga ditangkap polisi karena diduga menjual kosmetik ilegal. Salah satu pelaku diamankan saat menjual kosmetik kepada warga.

Polrestabes Makassar menyita ribuan paket kosmetik ilegal. Kosmetik ilegal tersebut didatangkan dari Pulau Jawa.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi mengungkapkan, ada empat pelaku diamankan di beberapa lokasi oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.

Tersangka diamankan oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, pada Minggu 10 Januari 2021. Mengutip dari terkini.id -- jaringan suara.com

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Dinkes Makassar Siapkan 47 Puskesmas

Keempatnya yakni Hadija ditangkap di Jalan Urip Sumohardjo, Rita di Perumahan Royal Sentraland Moncongloe, Kabupaten Maros serta Ulfa dan Supardi di Jalan Maccini Raya Makassar.

“Keempat pelaku diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polrestabes Makassar,” ucap Kompol Edhy Supriadi, Senin, 11 Januari 2021.

Terungkapnya peredaran kosmetik ilegal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Terkait adanya kosmetik yang beredar tanpa dilengkapi dengan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Hadija sementara menjual kosmetik mewah.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil mendapati ratusan paket alat kecantikan ilegal tersebut di perumahan elit Royal Sentraland BTP di rumah Rita.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Anggota DPRD Makassar Meninggal Dunia

Pengembangan tidak berhenti di situ, owner kosmetik ilegal tersebut berhasil diamankan yakni Ulfa dan Supardi.

“Ownernya diamankan di salah satu butik ternama di Jalan Maccini,” tutupnya.

Load More