SuaraSulsel.id - Pengetatan aktivitas kegiatan masyarakat di Kota Makassar kini diperlonggar. Pemerintah menyepakati batas aktivitas bisa sampai jam 22.00 Wita.
Hal tersebut diketahui dari surat edaran Pj Wali Kota bernomor 443.01/II/ S.Edar/ Kesbangpol/I/2020 terkait pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa 12 Januari 2021.
Ada empat poin yang jadi perhatian surat edaran ini, yakni fasilitas umum seperti cafe, mal, restoran, rumah makan, warkop, dan game center.
Serta kegiatan berkumpul dan mengumpulkan orang diizinkan sampai jam 22.00 Wita mulai tanggal 12 Januari sampai tanggal 26 Januari.
Sebelumnya, aturan jam malam di Makassar berlaku sampai Pukul 19.00 Wita atau sampai jam 7 malam.
Aturan lainnya adalah para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada pelanggan atau pengunjung.
Kemudian, para camat dan lurah selaku Ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
Yang terkahir Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan UMKM, para pengusaha cafe, restoran, dan rumah makan.
Baca Juga: Terpapar Covid-19, Anggota DPRD Makassar Meninggal Dunia
"Tapi protokol kesehatan adalah hal yang wajib mereka terapkan. Nanti tim kita turun pantau dan sidak," kata Rudy.
Ia mengaku pemberlakuan jam malam bukan tak efektif. Hanya saja perekonomian juga harus diselamatkan. Salah satunya solusi adalah memperpanjang jam aktivitas masyarakat.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah juga mengaku sudah meminta agar Penjabat Wali Kota Makassar mengkaji kembali soal efektivitas jam malam di Kota Makassar. Jika kasus naik terus, maka sebaiknya dihentikan.
"Makanya, saya minta Pak Wali kaji. Kalau kasusnya jalan terus, kita harus selamatkan ekonomi kita juga. Kasihan pedagang, UMKM, penjual martabak, dan lain-lain," ujar Nurdin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas