SuaraSulsel.id - Istilah pembatasan kegiatan masyarakat dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mendapat sorotan publik.
Seperti diketahui sulit terkontrolnya kasus penyebaran Covid-19 membuat pemerintah terpaksa memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Terutama di kawasan Pulau Jawa dan Bali lewat kebijakan PSBB.
Kebijakan itu dituangkan lewat instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.
Belakangan istilah PSBB tersebut berubah menjadi PPKM.
Baca Juga: Serba Cepat, Proses Pemakaman Dua Jenazah Terduga Teroris di Sulsel
Analis politik Rustam Ibrahim mengatakan tentu masyarakat setuju saja dengan pengawasan protokol kesehatan ketat di beberapa daerah di Jawa dan Bali.
"Tapi janganlah digunakan lagi istilah-istilah PSBB, PSBB transisi, rem darurat, PPKM, dan sebagainya. Sudah dilakukan semuanya, tapi jumlah penularan tidak berkurang, seperti DKI dan lain-lain malah meningkat," kata Rustam Ibrahim, Jumat (8/1/2021).
Rustam Ibrahim menyarankan pemerintah betul-betul mengawasi penerapan protokol kesehatan dan yang lebih penting lagi mempercepat program vaksinasi massal.
"Bukan hanya tenaga kesehatan yang letih, rakyat juga letih dan mulai tidak peduli, apalagi ekonomi rakyat kecil banyak terpuruk. Mengapa tidak percayakan kearifan rakyat saja dan biarkan ekonomi berjalan? Pemerintah awasi prokes secara ketat tanpa istilah-istilah. Percepat saja vaksinasi massal dan segera," katanya.
Menurut dia dengan kepadatan penduduk Jawa dengan berbagai kebutuhan ekonominya hampir mustahil untuk melarang mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Buat Warga Sulsel, Ini Cara Cek dan Dapat Token Gratis PLN
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan PPKM.
"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis. "Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," imbuh Wiku.
Hal ini juga menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan penanganan Covid-19. Dan meskipun instruksi ini ditujukan pada beberapa daerah di Jawa dan Bali, namun pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.
"Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta ketersediaan tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing," kata Wiku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
Terkini
-
Apa Itu Terapi Oksigen dan Manfaatnya Bagi Tubuh?
-
Presiden Prabowo: 4 Pulau Milik Aceh!
-
Rupiah Terancam Rp16.600 Akibat Konflik Iran-Israel: Investor Panik Cari Aset Aman
-
19 Kantor Bank di Sulawesi Selatan Tutup, Apa yang Terjadi?
-
Toyota Land Cruiser Angkut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Kecelakaan di Barru