SuaraSulsel.id - Pemerintah Indonesia mengikuti langkah sejumlah negara Asia dan Eropa. Mengantisipasi penyebaran virus corona varian baru.
Pemerintah Indonesia melarang warga negara Inggris masuk ke tanah air untuk sementara waktu.
Ilmuwan Inggris menemukan varian baru virus corona. Virus hasil mutasi itu diberi nama SarsCov 2 VUI 202012/01.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, varian virus serupa juga telah ditemukan di negara-negara Eropa dan Australia.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Mengganas di Inggris, PM Boris : Hadapi Masa Sulit
Maka dari itu, melalui Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020, Satgas pun memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Khusus untuk warga negara Inggris, ungkap Wiku, untuk sementara waktu dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
“SE ini mengatur warga negara asing dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu,” ungkap Wiku dalam telekonferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (24/12).
Sementara itu, untuk warga negara asing yang berasal dari Eropa dan Australia yang hendak memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari Eropa dan Australia ketika akan masuk ke Indonesia.
Tahapan selanjutnya, jelas Wiku, bagi pelaku perjalanan yang lolos tahap awal pemeriksaan harus melakukan tes ulang rapid test PCR di Indonesia. Jika hasilnya positif, harus menjalani perawatan. Jika hasilnya negatif,harus melakukan isolasi mandiri selama lima hari di hotel-hotel yang sudah disiapkan oleh satgas.
Baca Juga: Tenaga Kerja Wanita Indonesia Dibunuh di Malaysia, Diduga Ini Pelakunya
“Setelah melakukan isolasi mandiri selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT (rapid test, red) PCR kedua, pertimbangan tes ulang RT PCR yang dilakukan lima hari pasca isolasi adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama lima hari. Selanjutnya apabila hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia,” kata Wiku.
Berita Terkait
-
Mees Hilgers Cedera Lagi!
-
Kalahkan Korea Selatan, Hal Ini Masih Perlu Dievaluasi dari Timnas Indonesia U-17
-
Bakal Tampil di Liga Champions, Bologna Tertarik Gaet 2 Bek Timnas Indonesia
-
Duh! AFC Singgung Kekurangan Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 2025
-
Perbandingan 3 Pelatih Timnas Indonesia Kelompok Umur vs Korea Selatan, Indra Sjafri Apes!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting