SuaraSulsel.id - Pemberlakuan jam malam di Kota Makassar dikeluhkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM). Mereka tidak bisa berbuat banyak karena pembatasan jam operasional.
Salah satu pelaku UMKM Khalid Abdul Rahman bahkan menulis surat terbuka ke Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Di akun media sosialnya, Abdul meminta agar Pj Wali Kota bisa meninjau ulang kebijakan tersebut.
Pelayan Komunitas Tangan Diatas (TDA) ini mengaku menaungi beberapa UMKM. Surat edaran yang dikeluarkan Pj Wali Kota terkait jam malal menurutnya membuat pelaku UMKM bingung dan kewalahan.
"Kami masih bertumbuh, pak. Dihantam pandemi membuat usaha kami banyak yang kewalahan, bahkan tutup. Baru kembali setelah dua bulan dengan protokol kesehatan, kami diminta mengurangi jam operasional lagi," tulisnya, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Suasana Pemberlakuan Jam Malam di Makassar, Toko dan Warung Tutup
Menurutnya pemberlakuan jam malam tak boleh diberlakukan untuk semua usaha. Seperti cafe, restoran, dan yang lainnya. Pemerintah meminta batas operasional beraktivitas hanya boleh sampai pukul 19.00 Wita, sementara kebutuhan biaya operasional mereka tidak berkurang.
"Apa jualan martabak harus bersaing di pagi hari juga dengan nasi kuning?, apa coto begadang kini gak boleh insomnia lagi, pak?," lanjut pemilik kedai Kakufood itu.
Ia meminta agar Pj Wali Kota tetap mengizinkan pelaku UMKM berjualan. Mereka berjanji tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Izinkan kami jualan ya pak, yang penting kami tetap patuh protokol kesehatan. Support kami selalu selaku pondasi perekonomian negara ini," tukasnya.
Sebelumnnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengeluarkan surat edaran bernomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 tentang pemberlakuan jam malam yang dimulai Kamis, 24 Desember 2020 malam ini, sampai 3 Januari 2021.
Baca Juga: Covid-19 Menggila, Pemkot Makassar Berlakukan Jam Malam Bagi Warga
Jam malam ini sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang semakin meningkat penularannya di Kota Makassar. Warga tidak boleh berkumpul atau berkerumun di sejumlah tempat yang berpotensi menularkan Covid-19.
Berita Terkait
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?