SuaraSulsel.id - Pemberlakuan jam malam di Kota Makassar dikeluhkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM). Mereka tidak bisa berbuat banyak karena pembatasan jam operasional.
Salah satu pelaku UMKM Khalid Abdul Rahman bahkan menulis surat terbuka ke Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Di akun media sosialnya, Abdul meminta agar Pj Wali Kota bisa meninjau ulang kebijakan tersebut.
Pelayan Komunitas Tangan Diatas (TDA) ini mengaku menaungi beberapa UMKM. Surat edaran yang dikeluarkan Pj Wali Kota terkait jam malal menurutnya membuat pelaku UMKM bingung dan kewalahan.
"Kami masih bertumbuh, pak. Dihantam pandemi membuat usaha kami banyak yang kewalahan, bahkan tutup. Baru kembali setelah dua bulan dengan protokol kesehatan, kami diminta mengurangi jam operasional lagi," tulisnya, Kamis (24/12/2020).
Menurutnya pemberlakuan jam malam tak boleh diberlakukan untuk semua usaha. Seperti cafe, restoran, dan yang lainnya. Pemerintah meminta batas operasional beraktivitas hanya boleh sampai pukul 19.00 Wita, sementara kebutuhan biaya operasional mereka tidak berkurang.
"Apa jualan martabak harus bersaing di pagi hari juga dengan nasi kuning?, apa coto begadang kini gak boleh insomnia lagi, pak?," lanjut pemilik kedai Kakufood itu.
Ia meminta agar Pj Wali Kota tetap mengizinkan pelaku UMKM berjualan. Mereka berjanji tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Izinkan kami jualan ya pak, yang penting kami tetap patuh protokol kesehatan. Support kami selalu selaku pondasi perekonomian negara ini," tukasnya.
Sebelumnnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengeluarkan surat edaran bernomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 tentang pemberlakuan jam malam yang dimulai Kamis, 24 Desember 2020 malam ini, sampai 3 Januari 2021.
Baca Juga: Suasana Pemberlakuan Jam Malam di Makassar, Toko dan Warung Tutup
Jam malam ini sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang semakin meningkat penularannya di Kota Makassar. Warga tidak boleh berkumpul atau berkerumun di sejumlah tempat yang berpotensi menularkan Covid-19.
Setelah Pukul 19.00 Wita, warga Makassar diimbau untuk tidak berkerumun atau nongkrong ditempat umum. Rudy meminta sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat lebih masif dilakukan oleh camat dan lurah.
"Kita prihatin melihat naiknya angka yang yang terpapar Covid-19 sejak tiga minggu terakhir. Selain karena efek Pilkada, juga diakibatkan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus meningkat, namun tidak dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat," kata Rudy, kemarin.
Menurut Rudy, potensi transmisi atau pengiriman Covid-19 harus dapat dicegah melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. Khususnya, dalam menghadapi perayaan natal dan tahun baru 2021.
"Kita punya kesempatan mencegah efek natal dan tahun baru. Makanya kita telah mengambil kebijakan menutup seluruh fasilitas umum yang kemungkinan dijadikan masyarakat berkumpul, seperti Pantai Losari, Lego-lego, Pantai Akkarena, dan lainnya," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
-
Tiga Nelayan Pangkep Ditemukan Usai Hilang Lima Hari
-
Dua Pembobol ATM Dengan Las Ditangkap Polisi
-
Demo Pemekaran Luwu Raya Ricuh, Tujuh Satpol PP Terluka
-
Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan Impa Impa Anabanua Kabupaten Wajo