SuaraSulsel.id - Malam ini Pemerintah Kota Makassar sudah memberlakukan jam malam bagi warganya. Toko dan warung kopi hanya boleh bukan sampai pukul 19.00 Wita.
Terlihat sejumlah toko dan warung cepat saji di Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan AP Pettarani tutup mulai Pukul 19.00 Wita.
Begitupula dengan toko oleh-oleh di Jalan Toddopuli. Sudah tutup mulai Pukul 19.00 Wita. Biasanya buka hingga Pukul 22.00 Wita.
Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Makassar juga akan melakukan patroli. Untuk menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kota Makassar terkait pemberlakuan jam malam ini.
Patroli tersebut akan berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 3 Januari 2020 mendatang.
Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi. Tak tangung-tanggung sanksi yang akan diberikan pun dapat berupa pidana.
"Sekarang sudah ada sanksi pidana lagi. Dipidanakan yang melanggar," kata Kabid Operasional Satpol PP Makassar Pagar Alam kepada SuaraSulsel.id, Kamis (24/12/2020).
Pagar menjelaskan, pihaknya telah melakukan patroli di Anjungan Pantai Losari, Makassar. Melarang para pengunjung melakukan aktivitas di atas jam 19.00 Wita malam.
"Mulai tadi sore di Anjungan Pantai Losari itu pembersihan pengunjung. Lokasi ditutup. Jadi dihalau semua bagi yang masuk di anjungan tidak boleh lagi," jelas Pagar.
Baca Juga: Ibadah Natal di Makassar Digelar Tanpa Paduan Suara, Waktu Ibadah Dipangkas
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melanjutkan patroli bersama Personil Polrestabes Makassar pada sejumlah lokasi.
"Anggota Satpol PP ini malam jaga di anjungan sekaligus patroli di Polrestabes dengan Provinsi Sulsel," kata dia.
"Di Polrestabes itu gabungan dengan polisi dan Satpol. Kalau di kantor Gubernur itu gabungan dari empat daerah. Yaitu Makassar, Gowa, Takalar dan Maros," tambah Pagar.
Semua tempat, seperti tempat-tempat rekreasi, rumah makan, cafe dan lainnya. Diwajibkan untuk memberhentikan aktivitas saat jam 19.00 Wita malam.
"Semua tutup sampai jam 7 malam. Sanksi adminitrasi kita akan lakukan kalau memang betul-betul membandel dipidanakan juga. Jadi pihak kepolisian akan turun tangan," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan hal ini dengan menerbitkan surat edaran Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?