Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 24 Desember 2020 | 19:46 WIB
Suasana di Kota Makassar saat pemberlakuan jam malam, Kamis (24/12/2020) / [ Foto SuaraSulsel.id ; Muhammad Aidil ]

SuaraSulsel.id - Malam ini Pemerintah Kota Makassar sudah memberlakukan jam malam bagi warganya. Toko dan warung kopi hanya boleh bukan sampai pukul 19.00 Wita.

Terlihat sejumlah toko dan warung cepat saji di Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan AP Pettarani tutup mulai Pukul 19.00 Wita.

Begitupula dengan toko oleh-oleh di Jalan Toddopuli. Sudah tutup mulai Pukul 19.00 Wita. Biasanya buka hingga Pukul 22.00 Wita.

Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Makassar juga akan melakukan patroli. Untuk menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kota Makassar terkait pemberlakuan jam malam ini.

Baca Juga: Ibadah Natal di Makassar Digelar Tanpa Paduan Suara, Waktu Ibadah Dipangkas

Patroli tersebut akan berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 3 Januari 2020 mendatang.

Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi. Tak tangung-tanggung sanksi yang akan diberikan pun dapat berupa pidana.

"Sekarang sudah ada sanksi pidana lagi. Dipidanakan yang melanggar," kata Kabid Operasional Satpol PP Makassar Pagar Alam kepada SuaraSulsel.id, Kamis (24/12/2020).

Suasana di Kota Makassar saat pemberlakuan jam malam, Kamis (24/12/2020) / [ Foto: Istimewa]

Pagar menjelaskan, pihaknya telah melakukan patroli di Anjungan Pantai Losari, Makassar. Melarang para pengunjung melakukan aktivitas di atas jam 19.00 Wita malam.

"Mulai tadi sore di Anjungan Pantai Losari itu pembersihan pengunjung. Lokasi ditutup. Jadi dihalau semua bagi yang masuk di anjungan tidak boleh lagi," jelas Pagar.

Baca Juga: IDI Kembali Berduka, Dua Dokter di Makassar Gugur Melawan Covid-19

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melanjutkan patroli bersama Personil Polrestabes Makassar pada sejumlah lokasi.

"Anggota Satpol PP ini malam jaga di anjungan sekaligus patroli di Polrestabes dengan Provinsi Sulsel," kata dia.

"Di Polrestabes itu gabungan dengan polisi dan Satpol. Kalau di kantor Gubernur itu gabungan dari empat daerah. Yaitu Makassar, Gowa, Takalar dan Maros," tambah Pagar.

Semua tempat, seperti tempat-tempat rekreasi, rumah makan, cafe dan lainnya. Diwajibkan untuk memberhentikan aktivitas saat jam 19.00 Wita malam.

"Semua tutup sampai jam 7 malam. Sanksi adminitrasi kita akan lakukan kalau memang betul-betul membandel dipidanakan juga. Jadi pihak kepolisian akan turun tangan," katanya.

Suasana di Kota Makassar saat pemberlakuan jam malam, Kamis (24/12/2020) / [ Foto: Istimewa]

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan hal ini dengan menerbitkan surat edaran Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020.

Rudy meminta sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat lebih masif dilakukan oleh camat dan lurah.

"Kita prihatin melihat naiknya angka yang yang terpapar Covid-19 sejak tiga minggu terakhir. Selain karena efek Pilkada, juga diakibatkan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus meningkat, namun tidak dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat," tegas Rudy.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More