SuaraSulsel.id - Malam ini Pemerintah Kota Makassar sudah memberlakukan jam malam bagi warganya. Toko dan warung kopi hanya boleh bukan sampai pukul 19.00 Wita.
Terlihat sejumlah toko dan warung cepat saji di Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan AP Pettarani tutup mulai Pukul 19.00 Wita.
Begitupula dengan toko oleh-oleh di Jalan Toddopuli. Sudah tutup mulai Pukul 19.00 Wita. Biasanya buka hingga Pukul 22.00 Wita.
Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Makassar juga akan melakukan patroli. Untuk menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kota Makassar terkait pemberlakuan jam malam ini.
Patroli tersebut akan berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 3 Januari 2020 mendatang.
Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi. Tak tangung-tanggung sanksi yang akan diberikan pun dapat berupa pidana.
"Sekarang sudah ada sanksi pidana lagi. Dipidanakan yang melanggar," kata Kabid Operasional Satpol PP Makassar Pagar Alam kepada SuaraSulsel.id, Kamis (24/12/2020).
Pagar menjelaskan, pihaknya telah melakukan patroli di Anjungan Pantai Losari, Makassar. Melarang para pengunjung melakukan aktivitas di atas jam 19.00 Wita malam.
"Mulai tadi sore di Anjungan Pantai Losari itu pembersihan pengunjung. Lokasi ditutup. Jadi dihalau semua bagi yang masuk di anjungan tidak boleh lagi," jelas Pagar.
Baca Juga: Ibadah Natal di Makassar Digelar Tanpa Paduan Suara, Waktu Ibadah Dipangkas
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melanjutkan patroli bersama Personil Polrestabes Makassar pada sejumlah lokasi.
"Anggota Satpol PP ini malam jaga di anjungan sekaligus patroli di Polrestabes dengan Provinsi Sulsel," kata dia.
"Di Polrestabes itu gabungan dengan polisi dan Satpol. Kalau di kantor Gubernur itu gabungan dari empat daerah. Yaitu Makassar, Gowa, Takalar dan Maros," tambah Pagar.
Semua tempat, seperti tempat-tempat rekreasi, rumah makan, cafe dan lainnya. Diwajibkan untuk memberhentikan aktivitas saat jam 19.00 Wita malam.
"Semua tutup sampai jam 7 malam. Sanksi adminitrasi kita akan lakukan kalau memang betul-betul membandel dipidanakan juga. Jadi pihak kepolisian akan turun tangan," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan hal ini dengan menerbitkan surat edaran Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng