Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 24 Desember 2020 | 19:46 WIB
Suasana di Kota Makassar saat pemberlakuan jam malam, Kamis (24/12/2020) / [ Foto SuaraSulsel.id ; Muhammad Aidil ]

SuaraSulsel.id - Malam ini Pemerintah Kota Makassar sudah memberlakukan jam malam bagi warganya. Toko dan warung kopi hanya boleh bukan sampai pukul 19.00 Wita.

Terlihat sejumlah toko dan warung cepat saji di Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan AP Pettarani tutup mulai Pukul 19.00 Wita.

Begitupula dengan toko oleh-oleh di Jalan Toddopuli. Sudah tutup mulai Pukul 19.00 Wita. Biasanya buka hingga Pukul 22.00 Wita.

Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Makassar juga akan melakukan patroli. Untuk menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kota Makassar terkait pemberlakuan jam malam ini.

Baca Juga: Ibadah Natal di Makassar Digelar Tanpa Paduan Suara, Waktu Ibadah Dipangkas

Patroli tersebut akan berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 3 Januari 2020 mendatang.

Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi. Tak tangung-tanggung sanksi yang akan diberikan pun dapat berupa pidana.

"Sekarang sudah ada sanksi pidana lagi. Dipidanakan yang melanggar," kata Kabid Operasional Satpol PP Makassar Pagar Alam kepada SuaraSulsel.id, Kamis (24/12/2020).

Suasana di Kota Makassar saat pemberlakuan jam malam, Kamis (24/12/2020) / [ Foto: Istimewa]

Pagar menjelaskan, pihaknya telah melakukan patroli di Anjungan Pantai Losari, Makassar. Melarang para pengunjung melakukan aktivitas di atas jam 19.00 Wita malam.

"Mulai tadi sore di Anjungan Pantai Losari itu pembersihan pengunjung. Lokasi ditutup. Jadi dihalau semua bagi yang masuk di anjungan tidak boleh lagi," jelas Pagar.

Baca Juga: IDI Kembali Berduka, Dua Dokter di Makassar Gugur Melawan Covid-19

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melanjutkan patroli bersama Personil Polrestabes Makassar pada sejumlah lokasi.

Load More