SuaraSulsel.id - Tiga daerah di Sulawesi Selatan yang menggelar Pilkada 9 Desember 2020 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 12 kabupaten atau kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pilkada serentak.
"Ada beberapa daerah yang mengajukan permohonan gugatan ke MK, sesuai data dari Web MK, ada tiga kabupaten," ujar Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya saat dihubungi Antara, Senin (21/12/2020).
Tiga pasangan di kabupaten yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK adalah Kabupaten Bulukumba, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), dan Kabupaten Barru.
Untuk Pilkada Bulukumba, pasangan nomor urut dua Askar HL-Arum Spink, Kabupaten Pangkep pasangan nomor urut dua Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayang, dan Kabupaten Barru, pasangan nomor urut tiga Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum.
Gugatan tiga pasangan di kabupaten tersebut diakses pada situs https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4.
Tiga pasangan ini diketahui peraih suara terbanyak kedua usai pengumuman rekapitulasi suara tingkat KPU daerah sekaligus penetapan pemenang.
Komisioner KPU Bulukumba Syamsul mengatakan, pihaknya sudah mengetahui gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasang nomor urut dua, Askar-Pipink (Asyik) ke MK.
Dengan begitu, pihaknya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi gugatan.
Baca Juga: Optimis Gugatan Menang di MK, Calon Bupati Solok: Menjaga Amanah Masyarakat
"Iya benar, sudah diketahui tapi belum ada surat secara resmi ke kami. Saat ini telah disiapkan materi pembandingnya serta hal-hal yang berkaitan dengan materi penggugat," papar dia.
Sementara Ketua KPU Pangkep, Burhan saat dihubungi terpisah mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti ada gugatan resmi. Kendati sudah teregister permohonan sengketa di website MK.
"Kalau surat dari MK terkait gugatan sengketa atau bebas sengketa sampai saat ini belum ada. Kami masih menunggu ini, mungkin beberapa hari kedepan sudah ada. Belum ada secara resmi dari MK," ujar dia.
Namun bila mana nantinya ada pemberitahuan secara resmi atas gugatan sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon dan disetujui MK, pihaknya sudah siap untuk itu.
"Tentu kami sampai hari ini tengah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk dokumen-dokumen materi yang akan digugat oleh penggugat nanti di MK," ucapnya menegaskan.
Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Barru, Syarifuddin H Ukkas yang dikonfirmasi belum merespon berkaitan dengan permohonan gugatan sengketa Pilkada, begitupun disampaikan melalui pesan pendek belum dibalas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Kota Kendari Kembali Diguncang Gempa Pagi Ini, Begini Penjelasan BMKG
-
Banyak Hadiah Mobil dan Motor! Cara Pemprov Sulsel Rayu Warga agar Taat Bayar Pajak
-
Viral Napi Korupsi Asyik Ngopi di Luar Rutan, Petugas Pengawal Langsung Dicopot
-
1,9 Juta Kendaraan di Sulsel Nunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp1,7 Triliun
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..