SuaraSulsel.id - Tiga daerah di Sulawesi Selatan yang menggelar Pilkada 9 Desember 2020 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 12 kabupaten atau kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pilkada serentak.
"Ada beberapa daerah yang mengajukan permohonan gugatan ke MK, sesuai data dari Web MK, ada tiga kabupaten," ujar Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya saat dihubungi Antara, Senin (21/12/2020).
Tiga pasangan di kabupaten yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK adalah Kabupaten Bulukumba, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), dan Kabupaten Barru.
Untuk Pilkada Bulukumba, pasangan nomor urut dua Askar HL-Arum Spink, Kabupaten Pangkep pasangan nomor urut dua Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayang, dan Kabupaten Barru, pasangan nomor urut tiga Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum.
Gugatan tiga pasangan di kabupaten tersebut diakses pada situs https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4.
Tiga pasangan ini diketahui peraih suara terbanyak kedua usai pengumuman rekapitulasi suara tingkat KPU daerah sekaligus penetapan pemenang.
Komisioner KPU Bulukumba Syamsul mengatakan, pihaknya sudah mengetahui gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasang nomor urut dua, Askar-Pipink (Asyik) ke MK.
Dengan begitu, pihaknya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi gugatan.
Baca Juga: Optimis Gugatan Menang di MK, Calon Bupati Solok: Menjaga Amanah Masyarakat
"Iya benar, sudah diketahui tapi belum ada surat secara resmi ke kami. Saat ini telah disiapkan materi pembandingnya serta hal-hal yang berkaitan dengan materi penggugat," papar dia.
Sementara Ketua KPU Pangkep, Burhan saat dihubungi terpisah mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti ada gugatan resmi. Kendati sudah teregister permohonan sengketa di website MK.
"Kalau surat dari MK terkait gugatan sengketa atau bebas sengketa sampai saat ini belum ada. Kami masih menunggu ini, mungkin beberapa hari kedepan sudah ada. Belum ada secara resmi dari MK," ujar dia.
Namun bila mana nantinya ada pemberitahuan secara resmi atas gugatan sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon dan disetujui MK, pihaknya sudah siap untuk itu.
"Tentu kami sampai hari ini tengah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk dokumen-dokumen materi yang akan digugat oleh penggugat nanti di MK," ucapnya menegaskan.
Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Barru, Syarifuddin H Ukkas yang dikonfirmasi belum merespon berkaitan dengan permohonan gugatan sengketa Pilkada, begitupun disampaikan melalui pesan pendek belum dibalas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Gubernur Sulsel Kenakan Kostum Bung Karno, Pimpin Jalan Sehat dan Kirab Kemerdekaan
-
PSM Makassar Belum Siap Hadapi Bhayangkara FC
-
Jangan Khawatir! Kota Makassar Tidak Naikkan Pajak PBB Tahun Ini
-
UPT RSUD Haji Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT RI ke-80
-
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia, BRI Wujudkan Program Literasi Anak Negeri