SuaraSulsel.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menerima surat edaran Pemerintah Kota Makassar. Mengenai pelarangan membuat acara perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Ketua DPD PHRI Sulsel Anggiat Sinaga mengatakan, bahwa dengan adanya larangan tersebut jelas berdampak. Utamanya, bagi pemasukan hotel.
Akan tetapi, pihaknya akan mematuhi imbauan itu. Demi mencegah terjadinya penularan virus Corona yang masih terus mewabah ini.
"Ketimbang masuk zona merah, akan lebih parah lagi. Pasti berdampak (larangan hotel gelar acara Nataru 2020). Tapi semua pihak harus memaklumi," kata Anggiat, Rabu (16/12/2020).
Larangan mengenai pembuatan acara perayaan natal dan tahun baru tersebut dikeluarkan atas imbas dari naiknya kasus positif Covid-19 di Makassar beberapa pekan terakhir.
Setelah adanya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga kondisi perekonomian yang mulai bangkit, dan memaksa masyarakat berinteraksi menjadi alasan kenaikan kasus positif virus di Makassar.
Meski begitu, Anggiat mengaku bahwa hotel akan tetap beroperasi. Namun, harus dibarengi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti para pengunjung dan pegawai wajib memakai masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan. Sebelum dan sesudah memasuki area hotel.
"Demi menjaga penularan Covid-19, PHRI Sulsel siap menyesuaikan diri. Kami jaga mereka yang menginap dengan paket makan kita kirim makanannya ke kamar masing-masing," jelas Anggiat.
Baca Juga: Cara Pemkot Makassar Cegah Penularan Covid-19 di Malam Tahun Baru
Meningkatnya penularan Covid-19 di Makassar diketahui dari data Dinas Kesehatan Makassar. Data tersebut terlihat dari infocorona.makassar.go.id per tanggal 13 Desember pukul 23.59 Wita dengan total kasus sebanyak 11.555.
Sebab itu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengeluarkan rekomendasi agar tidak ada kegiatan kumpul-kumpul selain melaksanakan ibadah.
Termasuk meminta kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak mengadakan acara dalam menyambut Natal dan tahun baru 2021 nantinya.
"Dan setiap hotel, restoran dan sejenisnya akan ada pengawasan yang memantau aktivitasnya. Kami akan turunkan pihak kecamatan dan Tim Satgas Makassar untuk mengawasi," imbuhnya.
Rudy menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, jika terbukti hasil pengawasan ditemukan di lapangan. Hal itu juga tertuang dalam Perwali 51 dan 53.
"Jadi kami akan usulkan ke Polrestabes Makassar untuk di proses secara hukum. Prinsip kita kesehatan di atas segalanya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar