SuaraSulsel.id - Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta agar seluruh pengelola atau pengusaha hotel, tempat hiburan malam (THM), cafe, dan restoran di Makassar tidak melaksanakan kegiatan pada malam pergantian tahun baru.
Rudy menegaskan hal ini dengan Surat Edaran nomor: 003.02 /419/ S. EDAR/DISPAR/XII/2020 Tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa 15 Desember 2020 yang ditandatangani langsung Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tersebut, ditujukan kepada para pengelola atau pengusaha hotel, THM, cafe, dan restoran di Makassar.
Tujuan surat edaran tersebut, adalah untuk menindaklanjuti peraturan Walikota Makassar nomor 53 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan, dan Pertemuan di Makassar.
Baca Juga: Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makassar Masih Buka Layanan Ini
Selain itu, juga untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota Makassar nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.
Industri pariwisata merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian. Namun, berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19.
Sehingga, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 pada perayaan pergantian tahun baru 2021 di Makassar, Rudy Djamaluddin meminta para pengelola atau pengusaha agar tidak melaksanakan kegiatan hiburan.
"Pemerintah Kota Makassar mengistruksikan tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021," kata Rudy dalam surat edarannya seperti dikutip SuaraSulsel.id, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan Pengadilan Negeri Makassar Setop
Selain itu, Rudy meminta agar pengusaha tidak melaksanakan kegiatan hiburan. Khususnya pada hotel, THM, cafe, dan restoran.
"Senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung," jelas Rudy.
Rudy menegaskan, bahwa para pengusaha atau pengelola yang tidak mematuhi aturan dalam surat edaran yang dikeluarkan tersebut juga akan dikenakan sanksi.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," katanya.
Kontributor: Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
-
Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar