SuaraSulsel.id - Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta agar seluruh pengelola atau pengusaha hotel, tempat hiburan malam (THM), cafe, dan restoran di Makassar tidak melaksanakan kegiatan pada malam pergantian tahun baru.
Rudy menegaskan hal ini dengan Surat Edaran nomor: 003.02 /419/ S. EDAR/DISPAR/XII/2020 Tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa 15 Desember 2020 yang ditandatangani langsung Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tersebut, ditujukan kepada para pengelola atau pengusaha hotel, THM, cafe, dan restoran di Makassar.
Tujuan surat edaran tersebut, adalah untuk menindaklanjuti peraturan Walikota Makassar nomor 53 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan, dan Pertemuan di Makassar.
Selain itu, juga untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota Makassar nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.
Industri pariwisata merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian. Namun, berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19.
Sehingga, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 pada perayaan pergantian tahun baru 2021 di Makassar, Rudy Djamaluddin meminta para pengelola atau pengusaha agar tidak melaksanakan kegiatan hiburan.
"Pemerintah Kota Makassar mengistruksikan tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021," kata Rudy dalam surat edarannya seperti dikutip SuaraSulsel.id, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makassar Masih Buka Layanan Ini
Selain itu, Rudy meminta agar pengusaha tidak melaksanakan kegiatan hiburan. Khususnya pada hotel, THM, cafe, dan restoran.
"Senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung," jelas Rudy.
Rudy menegaskan, bahwa para pengusaha atau pengelola yang tidak mematuhi aturan dalam surat edaran yang dikeluarkan tersebut juga akan dikenakan sanksi.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," katanya.
Kontributor: Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Bom Perang Dunia Ditemukan di Pinrang
-
Gara-gara Asap, 1.070 Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Gagal Terbang
-
Uang Melayang Setengah Miliar Lebih, Janji Lulus Kedokteran Unhas Ternyata Cuma Tipu-tipu
-
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Masuk Penjara 3 Tahun
-
Penimbunan BBM di Bulukumba Diduga Libatkan Anggota Polri