SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar melakukan pembatasan sementara untuk pelaksanaan sidang.
Hal ini terjadi setelah enam orang staf Pengadilan Negeri Makassar dinyatakan positif virus Corona atau Covid-19.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Makassar Dodi Hendra mengatakan, enam staf yang positif Covid-19 tersebut ialah tiga dari Panitera Pengganti, dua juru sita, dan satu lagi merupakan pegawai honorer.
"Intinya sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati. Hasil swab dari pihak kami, memang ada enam yang terindikasi hasilnya positif," kata Dodi, Rabu (16/12/2020).
Dodi menjelaskan dengan adanya enam staf yang dinyatakan positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan untuk tidak melayani persidangan. Keputusan tersebut dimulai sejak Rabu 16 Desember hingga 27 Desember 2020.
"Ini bukan libur ya, tetapi pembatasan sementara. Urusan adminstrasi perkara tetap dilayani," kata dia.
"Misalnya juga perpanjangan masa tahanan, upaya hukum dan kasasi tetap dilayani karena memang tidak bisa ditunda. Nanti tahanannya bebas kalau tidak diperpanjang sesuai Undang-Undang," tambah Dodi.
Pelayanan adminstrasi perkara, katanya, akan tetap berjalan. Mulai pukul 09.00 Wita pagi hingga pukul 12.00 Wita siang.
Selain itu, Pengadilan Negeri Makassar juga menyiapkan alternatif persidangan secara daring.
Baca Juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan Pengadilan Negeri Makassar Setop
Enam staf yang positif Covid-19 diketahui merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Hingga kini, mereka pun telah melakukan isolasi mandiri.
"Kita lakukan daring juga untuk apabila waktunya mepet sekali. Ini untuk perpanjangan masa tahanan. Sekali lagi ini bukan penutupan, tetapi PSBB kantor istilahnya," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Rekrutmen Nasional PLN 2025 Dibuka: Kesempatan Berkarir di Sektor Energi!
-
Pemprov Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 50% dan Bebas Denda
-
Pemkot Makassar Damaikan Dua Kelompok yang Sering Tawuran
-
Begini Gambar Stadion Rp675 Miliar di Sudiang
-
Dapur Makan Bergizi Gratis Di Makassar Tutup, Sediakan 3.500 Porsi Setiap Hari