SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar melakukan pembatasan sementara untuk pelaksanaan sidang.
Hal ini terjadi setelah enam orang staf Pengadilan Negeri Makassar dinyatakan positif virus Corona atau Covid-19.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Makassar Dodi Hendra mengatakan, enam staf yang positif Covid-19 tersebut ialah tiga dari Panitera Pengganti, dua juru sita, dan satu lagi merupakan pegawai honorer.
"Intinya sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati. Hasil swab dari pihak kami, memang ada enam yang terindikasi hasilnya positif," kata Dodi, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan Pengadilan Negeri Makassar Setop
Dodi menjelaskan dengan adanya enam staf yang dinyatakan positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan untuk tidak melayani persidangan. Keputusan tersebut dimulai sejak Rabu 16 Desember hingga 27 Desember 2020.
"Ini bukan libur ya, tetapi pembatasan sementara. Urusan adminstrasi perkara tetap dilayani," kata dia.
"Misalnya juga perpanjangan masa tahanan, upaya hukum dan kasasi tetap dilayani karena memang tidak bisa ditunda. Nanti tahanannya bebas kalau tidak diperpanjang sesuai Undang-Undang," tambah Dodi.
Pelayanan adminstrasi perkara, katanya, akan tetap berjalan. Mulai pukul 09.00 Wita pagi hingga pukul 12.00 Wita siang.
Selain itu, Pengadilan Negeri Makassar juga menyiapkan alternatif persidangan secara daring.
Baca Juga: Satu Anggota KPU dan Saksi Tidak Tanda Tangan Berita Acara Pilkada Makassar
Enam staf yang positif Covid-19 diketahui merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Hingga kini, mereka pun telah melakukan isolasi mandiri.
"Kita lakukan daring juga untuk apabila waktunya mepet sekali. Ini untuk perpanjangan masa tahanan. Sekali lagi ini bukan penutupan, tetapi PSBB kantor istilahnya," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Persik Kediri Kecolongan di Injury Time, Marcelo Rospide Kecewa Berat
-
Persekutuan Berdarah: Sultan Kutai dan Raja Wajo Bersatu Lawan VOC, Apa yang Terjadi di Selat Makassar?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Sempat Protes, Paul Munster Minta Maaf dan Apresiasi Stadion BJ Habibie
-
Link Live Streaming PSM Makassar vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta