Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 16 Desember 2020 | 10:32 WIB
Pengadilan Negeri Kota Makassar di Jalan RA Kartini mengumumkan penutupan pelayanan dan penundaan persidangan. Mulai Tanggal 16 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Kota Makassar di Jalan RA Kartini mengumumkan penutupan pelayanan dan penundaan persidangan. Mulai Tanggal 16 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020.

Penutupan kantor ini dilakukan setelah tes swab menunjukkan 6 orang pegawai positif terpapar Covid-19.

"Mohon maaf dan ijin menyampaikan pada bapak ibu sekaitan dengan hasil pelaksanaan swab tanggal 14 Desember 2020 kemarin, ada 6 orang suspect Covid-19 positif," kata Ketua Pengadilan Negeri Makassar Tito Suhud dalam keterangan tertulisnya yang beredar, Rabu (16/12/2020).

Selanjutnya berdasarkan petunjuk hasil koordinasi pimpinan. Dinyatakan terhitung mulai tanggal 16 sampai 27 Desember 2020, aktivitas di Kantor Pengadilan Negeri Makassar akan diberhentikan sementara.

Baca Juga: Satu Anggota KPU dan Saksi Tidak Tanda Tangan Berita Acara Pilkada Makassar

Namun terkait audit reguler oleh Bawas tetap terlaksana dengan kehadiran limitatif :
1. Wakil Ketua
2. Hakim Pengawas Bidang
3. Panitera
4. Sekretaris
5. Kepala Bagian
6. Para Panitera Muda
7. Para Kasubbag
8. Pengelola Keuangan dan SIPP

Pengadilan Negeri Kota Makassar di Jalan RA Kartini mengumumkan penutupan pelayanan dan penundaan persidangan. Mulai Tanggal 16 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 / [Foto: Istimewa]

"Sekaitan dengan persidangan diharapkan majelis dapat menyesuaikan dan melaporkan. Guna diumumkan penundaan sidangnya," kata Tito.

Tito menambahkan, perlu diketahui dan diperhatikan dengan tidak melepaskan terhadap tanggung jawab pekerjaan antara lain pengisian SIPP.

"Sehubungan dengan audit Bawas," katanya.

Baca Juga: Warga Makassar Dilarang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Load More