Muhammad Yunus
Senin, 14 Desember 2020 | 17:03 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan Polresta Palembang, Selasa (28/7/2020). [Antara/Yudi Abdullah]

"Satu butir Rp350 ribu. Saya kenal sama RP sudah lama. Kenalnya di Makassar," katanya.

Atas perbutannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Pelempar Bom Molotov Pos Polisi Jalan AP Pettarani Makassar Lebih 2 Orang

Load More