SuaraSulsel.id - Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) memberikan rekomendasi ke penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020.
Pemantauan dilakukan pada hari pemungutan dan penghitungan suara di tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu 9 Desember 2020.
LSKP melakukan pemantauan dengan menggerakkan 50 Relawan di 9 Kecamatan dan tempat fasilitas publik seperti rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, dan balai rehabilitasi sosial.
M. Kafrawi Saenong Koordinator Pemantau LSKP mengatakan, Pilkada kali ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Dikarenakan dilakukan dalam kondisi melawan penyebaran pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil pemantauan LSKP, pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020, secara umum dapat dikatakan berhasil.
"Namun ada beberapa poin penting yang ingin kami highlight pada kesempatan ini," kata Kafrawi.
LSKP menemukan beberapa pelanggaran oleh Petugas KPPS. Dalam hal teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Adapun rekomendasi yang diberikan LSKP untuk KPU Makassar adalah :
1.Untuk pelaksanaan Pilkada atau Pemilu kedepan, KPU sebaiknya fokus untuk peningkatan kapasitas Petugas KPPS. Khususnya yang terkait dengan akuntabilitas, dan teknis pelaksanaan tugasnya.
2.KPU sebaiknya menerapkan standar operasional dalam distribusi logistik Pilkada untuk memastikan semua TPS memiliki dan menyediakan logistik sesuai standar.
Baca Juga: Hampir Pasti Menang, Makassar Akan Punya Wakil Wali Kota Perempuan Pertama
3.Masyarakat diharapkan ikut terlibat dalam memastikan penyelenggaran Pilkada dapat dilaksanakan dengan damai, akuntabel, dan demokratis.
4.Pelaksanaan Pilkada dalam pandemi adalah tantangan untuk kita semua. Kita semua tentu tidak ingin Pilkada justru memperparah penyebaran virus.
Untuk itu Pilkada saat ini menjadi pelajaran buat kita semua untuk bekerjasama dalam merespon krisis dalam bentuk apapun. Dengan mengedepankan kedisiplinan dan komitmen mengikuti protokol kesehatan yang telah disarankan.
5.Mempertimbangkan untuk menggunakan metode alternatif dalam pelaksanaan pencoblosan pada masa krisis atau pandemi dengan tetap mempertimbangkan akuntabilitas hasil pemilihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Gunung Ibu Erupsi Malam Ini! Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter Sembur ke Udara
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030
-
'Uangnya Dibeli Sabu, Pak!' Pengakuan Jambret Sadis Makassar yang Viral di CCTV
-
9 Tahun Ayah Perkosa Anak di Gowa, Pengakuannya Bikin Polisi Geleng-Geleng Kepala
-
Jembatan Putus Akibat Banjir, 8 Desa di Tojo Una-Una Terisolasi