SuaraSulsel.id - Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) memberikan rekomendasi ke penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020.
Pemantauan dilakukan pada hari pemungutan dan penghitungan suara di tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu 9 Desember 2020.
LSKP melakukan pemantauan dengan menggerakkan 50 Relawan di 9 Kecamatan dan tempat fasilitas publik seperti rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, dan balai rehabilitasi sosial.
M. Kafrawi Saenong Koordinator Pemantau LSKP mengatakan, Pilkada kali ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Dikarenakan dilakukan dalam kondisi melawan penyebaran pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil pemantauan LSKP, pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020, secara umum dapat dikatakan berhasil.
"Namun ada beberapa poin penting yang ingin kami highlight pada kesempatan ini," kata Kafrawi.
LSKP menemukan beberapa pelanggaran oleh Petugas KPPS. Dalam hal teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Adapun rekomendasi yang diberikan LSKP untuk KPU Makassar adalah :
1.Untuk pelaksanaan Pilkada atau Pemilu kedepan, KPU sebaiknya fokus untuk peningkatan kapasitas Petugas KPPS. Khususnya yang terkait dengan akuntabilitas, dan teknis pelaksanaan tugasnya.
2.KPU sebaiknya menerapkan standar operasional dalam distribusi logistik Pilkada untuk memastikan semua TPS memiliki dan menyediakan logistik sesuai standar.
Baca Juga: Hampir Pasti Menang, Makassar Akan Punya Wakil Wali Kota Perempuan Pertama
3.Masyarakat diharapkan ikut terlibat dalam memastikan penyelenggaran Pilkada dapat dilaksanakan dengan damai, akuntabel, dan demokratis.
4.Pelaksanaan Pilkada dalam pandemi adalah tantangan untuk kita semua. Kita semua tentu tidak ingin Pilkada justru memperparah penyebaran virus.
Untuk itu Pilkada saat ini menjadi pelajaran buat kita semua untuk bekerjasama dalam merespon krisis dalam bentuk apapun. Dengan mengedepankan kedisiplinan dan komitmen mengikuti protokol kesehatan yang telah disarankan.
5.Mempertimbangkan untuk menggunakan metode alternatif dalam pelaksanaan pencoblosan pada masa krisis atau pandemi dengan tetap mempertimbangkan akuntabilitas hasil pemilihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar
-
Berawal dari Desa Kanreapia Gowa, Jamaluddin Menginspirasi Indonesia
-
BRI Optimistis Prospek Jangka Panjang BUMN Tetap Cerah Meski IHSG Melemah
-
Siap Tampung 27 Ribu Penonton, Ini Fakta Penting Pembangunan Stadion Sudiang Makassar
-
Andi Sudirman Cek Langsung Progres Jalan Hertasning Hingga Burung-Burung