Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 09 Desember 2020 | 16:15 WIB
Hasil hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia menunjukkan pasangan Danny Pomanto - Fatmawati Rusdi unggul dengan perolehan suara lebih 41 persen / [Foto SuaraSulsel.id: Lorensia Clara Tambing]

Tim Adama saat ini masih menjaga suara sampai perhitungan. Ia juga meminta agar pendukung dan simpatisan, tidak merayakan kemenangan berdasarkan hitung cepat dengan berlebihan.

"Tetap tenang, kita masih jaga semua sampai penghitungan mundur. Tapi kami optimistis kemenangan ada di depan mata," katanya.

Potensi ke MK

Bagaimana peluang lawan untuk menggugat? Pengamat Politik Unhas Sukri Tamma melihat peluang nomor urut 2 untuk menggugat ke MK kecil.

Baca Juga: Danny Pomanto Salat Dhuha Sebelum Mencoblos, Jalan Kaki ke TPS

Seharusnya, untuk Kota Makassar yang penduduknya lebih dari 1 juta, selisih angka yang dimungkinkan untuk dapat mengajukan keberatan adalah maksimal 5 persen. Bukan 2 persen.

"Harusnya 5 persen agar memiliki legal standing. Artinya jika selisihnya lebih dari itu, maka kandidat tidak dapat melakukan gugatan," kata Sukri.

Namun, kata dia, MK juga tidak langsung akan membatalkan gugatan jika angka tersebut tidak terpenuhi. Namun yang harus ditunggu adalah versi real count.

"Yang jelas MK akan memastikan dulu bahwa penetapan selisih angka-angka tersebut memang sudah tepat. Makanya perlu menunggu data real count dari KPU," tandas Sukri.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: KPU Makassar Bakar Ribuan Surat Suara Rusak

Load More