SuaraSulsel.id - Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 berlangsung pagi hingga siang. Para pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar mengaku yakin menang.
Tapi jika ada indikasi kecurangan selama proses pemilihan, mereka siap mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama'), Indira Mulyasari mengatakan, timnya menghormati hasil pilihan masyarakat hingga dinyatakan selesai oleh KPU.
Namun, jika hasilnya tak sesuai harapan dan ditemukan adanya indikasi kecurangan, tentu akan menggugat ke MK.
Baca Juga: Polisi Sebut Lebih 1000 TPS di Kota Makassar Rawan Konflik
"Semua kemungkinan seperti itu sudah kami siapkan strateginya. Kami menyiapkan tim hukum di setiap kecamatan untuk mengawasi," kata Indira, Rabu (9/12/2020).
Indira mengatakan, sudah dua bulan lebih mereka bekerja untuk meyakinkan masyarakat tentang program yang diusung jagoannya.
Selanjutnya masyarakat dipersilahkan menilai, mana calon yang dianggap layak untuk menjadi pemimpinnya di Kota Makassar.
"Pada prinsipnya kami siap kalah, siap menang. Tapi jika ditemukan adanya kecurangan, maka tim hukum tentu bergerak," ungkap Indira.
Hal yang sama diungkapkan juru bicara pasangan nomor urut 2 Munafri Arifuddin- Rahman Bando, Fadly Noor.
Baca Juga: 2 SSK Brimob dari NTB dan Gorontalo Bantu Pengamanan Pilkada Makassar
Ketua DPW PSI Sulsel itu mengaku mereka siap menerima apapun hasil dari Pilkada tersebut. Dengan catatan, semua proses dan tahapan penyelenggaraan dilaksanakan dengan benar dan jujur.
"Tapi kalau dipenuhi kecurangan, saya pikir semua kandidat tentu menyiapkan diri untuk rangkaian proses pilkada hingga berkekuatan tetap," kata Fadly.
Ia menambahkan masyarakat saat ini sudah cerdas. Jika Pilkada dicurangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka tentu sanksi sosial ada.
"Dan proses gugatan ke MK juga sah, maka tentu jika ada muncul kecurangan, jalur hukum solusinya," tuturnya.
Kata Fadly, pasangan calon nomor urut 2 tentu sangat siap menang dan kalah. Itu sudah jadi konsekuensi politik di Pilkada.
"Tapi kita mau menang atau kalah, dengan cara terhormat dan elegan," tukasnya.
Juru Bicara nomor urut 3 Syamsu Rizal-Fadly Ananda, Andi Widya Syadzwina juga mengamini demikian. Ia menjelaskan bila ada yang melanggar aturan Pemilu dan hukum yang berlaku, maka tim tentu tidak akan tinggal diam.
"Semuanya tentu sudah dipertimbangkan oleh tim pemenangan bersama tim hukum dari pasangan Dilan. Apalagi jika tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata Wina, sapaannya.
Kalaupun ada indikasi yang mengarah ke arah curang, ia meminta kepada seluruh pendukung dan simpatisan untuk tidak terprovokasi. Tim Dilan, tentu akan menempuh jalur yang sesuai dengan konstitusi.
"Kami sepakat untuk menciptakan Pilkada yang aman dan damai. Lalu jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, tentu kita akan maksimal di konstitusi," bebernya.
Tim dari pasangan nomor urut 4 Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid mengaku siap legowo. Juru bicara pasangan tagline IMUN, Muwaffiq berharap penyelenggaraan Pilwali bisa jujur, adil dan transparan.
"Pada intinya, kita sudah maksimal meyakinkan masyarakat. Siapapun yang terpilih, tentu itu yang terbaik karena pilihan rakyat. Kami tentu tidak hanya siap menang, tapi siap kalah," kata Muwafiq.
Ia menambahkan calon yang didukungnya sudah berkomitmen untuk menerima apapun hasil Pilwali nanti. Termasuk siap menerima kekalahan.
Namun, dengan segala ikhtiar dan kerja keras, pihaknya masih optimis, pasangan IMUN bisa merebut kemenangan.
Asal diketahui, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dilakukan apabila perbedaan perolehan suara paling banyak dua persen antara pemohon dengan peraih suara terbanyak.
Setelah penetapan, permohonan gugatan pemohon diajukan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam, sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
Setelah permohonan pengajuan gugatan disampaikan, pasangan calon akan mempersiapkan bukti-bukti cukup sebagai dasar gugatan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Pakar Politik UI Desak Pilkada Ditunda jika Hanya Ada Paslon Tunggal: Tidak Sehat Bagi Demokrasi
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
-
Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi