Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 09 Desember 2020 | 07:15 WIB
Debat Pilkada Makassar disiarkan langsung INews TV, Selasa (24/11/2020) / [Foto: KPU Makassar]

Juru Bicara nomor urut 3 Syamsu Rizal-Fadly Ananda, Andi Widya Syadzwina juga mengamini demikian. Ia menjelaskan bila ada yang melanggar aturan Pemilu dan hukum yang berlaku, maka tim tentu tidak akan tinggal diam.

"Semuanya tentu sudah dipertimbangkan oleh tim pemenangan bersama tim hukum dari pasangan Dilan. Apalagi jika tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata Wina, sapaannya.

Kalaupun ada indikasi yang mengarah ke arah curang, ia meminta kepada seluruh pendukung dan simpatisan untuk tidak terprovokasi. Tim Dilan, tentu akan menempuh jalur yang sesuai dengan konstitusi.

"Kami sepakat untuk menciptakan Pilkada yang aman dan damai. Lalu jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, tentu kita akan maksimal di konstitusi," bebernya.

Baca Juga: Polisi Sebut Lebih 1000 TPS di Kota Makassar Rawan Konflik

Tim dari pasangan nomor urut 4 Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid mengaku siap legowo. Juru bicara pasangan tagline IMUN, Muwaffiq berharap penyelenggaraan Pilwali bisa jujur, adil dan transparan.

"Pada intinya, kita sudah maksimal meyakinkan masyarakat. Siapapun yang terpilih, tentu itu yang terbaik karena pilihan rakyat. Kami tentu tidak hanya siap menang, tapi siap kalah," kata Muwafiq.

Ia menambahkan calon yang didukungnya sudah berkomitmen untuk menerima apapun hasil Pilwali nanti. Termasuk siap menerima kekalahan.

Namun, dengan segala ikhtiar dan kerja keras, pihaknya masih optimis, pasangan IMUN bisa merebut kemenangan.

Asal diketahui, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dilakukan apabila perbedaan perolehan suara paling banyak dua persen antara pemohon dengan peraih suara terbanyak.

Baca Juga: 2 SSK Brimob dari NTB dan Gorontalo Bantu Pengamanan Pilkada Makassar

Setelah penetapan, permohonan gugatan pemohon diajukan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam, sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Setelah permohonan pengajuan gugatan disampaikan, pasangan calon akan mempersiapkan bukti-bukti cukup sebagai dasar gugatan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More