Draft daftar bantuan Covid-19 ini sempat heboh beberapa saat lalu. Kabarnya kasus ini juga sempat ditangani oleh Kejaksaan Sulselrabar.
Namun, Kepala Dinas Sosial Gemala Fauza yang dikonfirmasi tidak merespons. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak ditanggapi.
Tak hanya Pemprov, kasus mark up bantuan Covid-19 untuk Kota Makassar juga sedang ditangani oleh Polda Sulsel.
Kepolisian bahkan sudah mengantongi nama tersangka, hanya saja masih enggan dibeber. "Kami belum dapat info lanjut dari Ditkrimsus. Tunggu saja eksposnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Ibrahim Tompo, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Jokowi: Sudah Saya Ingatkan Sejak Awal Para Menteri Jangan Korupsi!
Sebelumnya, penyidik sudah menemui pejabat Kementerian Sosial sebagai saksi ahli untuk merampungkan hasil penyidikan terkait kasus ini. Sejauh ini, Polda Sulsel sudah memeriksa sekitar 70 orang lebih saksi. Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir, salah satunya.
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, Kadir Wokanubun melihat korupsi bantuan Covid-19 di Sulsel sangat terang-terangan terjadi. Paket yang dianggarkan, tak sesuai dengan paket yang dibagikan ke masyarakat.
Semisal, kata Kadir, Pemkot menganggarkan bantuan paket senilai Rp600 ribu, tapi yang disalurkan hanya Rp100 ribu. Dasar ini seharusnya sudah menjadi acuan bagi penegak hukum untuk bertindak. Tak perlu menunggu laporan lagi.
"Itu kan tinggal lihat selisih saja untuk menghitung besaran mark up berapa. Data yang kami dapatkan, anggaran satu paket itu nilainya Rp600 ribu, tapi yang dibagikan ke masyarakat hanya sekitar Rp100 ribuan," terangnya.
Begitupun pada penyalurannya yang dinilai tidak tepat sasaran. Banyak warga terdampak yang tidak kebagian.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Pengamat: Mensos Juliari Bisa Dihukum Mati
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga