Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 06 Desember 2020 | 12:54 WIB
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraSulsel.id - Penangkapan Menteri Sosial RI, Juliari P Batabara membuat hangat warga Sulawesi Selatan. Pasalnya, dugaan mark up anggaran bantuan Covid-19 juga terjadi di daerah ini.

Sayangnya, penegak hukum dinilai lamban menangani kasus yang diduga telah merugikan negara. Saat masyarakat diterpa pandemi.

Di Sulawesi Selatan, harga sembako yang disalurkan pemerintah ke warga lebih tinggi dari harga pasar. KPK diminta bongkar dugaan korupsi ini.

Pemprov Sulsel menyalurkan bantuan pada bulan April, saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Jokowi: Sudah Saya Ingatkan Sejak Awal Para Menteri Jangan Korupsi!

Pemprov Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan pangan yang disalurkan untuk 24 kabupaten/kota senilai Rp16,3 miliar. Dari anggaran tersebut, Pemprov membantu 120 ribu Kepala Keluarga (KK).

Ada 10 jenis bantuan yang diberikan. Mulai dari beras, mie instan, minyak goreng, telur, gula pasir, tepung terigu, teh, dan kopi. Pemprov menganggarkan kopi 1 dus dengan harga Rp21.500.

Begitupun dengan telur Rp55 ribu per rak. Sementara, harga eceran tertinggi (HET) telur di pasaran Rp42.000 ribu per rak.

Harga ini diketahui di aplikasi Sistem Informasi Harga Pangan (SIGAP) milik Pemprov Sulsel.

Ada pula gula pasir dengan harga Rp27 ribu per kilonya. Padahal HET gula pasir di pasaran saat itu Rp18.000, walau sempat mengalami kenaikan pada bulan yang sama.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Pengamat: Mensos Juliari Bisa Dihukum Mati

Pemprov Sulsel juga diketahui menganggarkan kantong kemasan sebesar Rp42 juta untuk 7.000 kantong. Satu kantong dihargai Rp6.000. Begitupun pada penyaluran bantuan yang dianggarkan Rp1,18 miliar.

Daftar harga sembako untuk Bansos Covid-19 di Sulawesi Selatan / [Foto SuaraSulsel.id: Lorensia Clara Tambing]

Draft daftar bantuan Covid-19 ini sempat heboh beberapa saat lalu. Kabarnya kasus ini juga sempat ditangani oleh Kejaksaan Sulselrabar.

Namun, Kepala Dinas Sosial Gemala Fauza yang dikonfirmasi tidak merespons. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak ditanggapi.

Tak hanya Pemprov, kasus mark up bantuan Covid-19 untuk Kota Makassar juga sedang ditangani oleh Polda Sulsel.

Kepolisian bahkan sudah mengantongi nama tersangka, hanya saja masih enggan dibeber. "Kami belum dapat info lanjut dari Ditkrimsus. Tunggu saja eksposnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Ibrahim Tompo, Minggu (6/12/2020).

Sebelumnya, penyidik sudah menemui pejabat Kementerian Sosial sebagai saksi ahli untuk merampungkan hasil penyidikan terkait kasus ini. Sejauh ini, Polda Sulsel sudah memeriksa sekitar 70 orang lebih saksi. Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir, salah satunya.

Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, Kadir Wokanubun melihat korupsi bantuan Covid-19 di Sulsel sangat terang-terangan terjadi. Paket yang dianggarkan, tak sesuai dengan paket yang dibagikan ke masyarakat.

Semisal, kata Kadir, Pemkot menganggarkan bantuan paket senilai Rp600 ribu, tapi yang disalurkan hanya Rp100 ribu. Dasar ini seharusnya sudah menjadi acuan bagi penegak hukum untuk bertindak. Tak perlu menunggu laporan lagi.

"Itu kan tinggal lihat selisih saja untuk menghitung besaran mark up berapa. Data yang kami dapatkan, anggaran satu paket itu nilainya Rp600 ribu, tapi yang dibagikan ke masyarakat hanya sekitar Rp100 ribuan," terangnya.

Begitupun pada penyalurannya yang dinilai tidak tepat sasaran. Banyak warga terdampak yang tidak kebagian.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More