SuaraSulsel.id - Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin konsisten menegakkan aturan. Bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan politik praktis.
Rudianto mengatakan, kepala daerah harus konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang akan menjatuhkan sanksi tegas kepada siapapun ASN yang terbukti melanggar netralitas.
Hal itu penting dilakukan untuk memberikan pembelajaran pada ASN yang berpolitik praktis.
"Ada undang-undang ASN. Merit sistem yang sudah dibangun jangan kemudian karena politisasi demokrasi, mengakibatkan ASN keluar jalur,” katanya kepada Antara, Rabu (2/12/2020).
Menurut dia, apa yang terjadi pada oknum-oknum ASN yang sudah berproses di KASN. Wali Kota Makassar harus konsisten menegakkan aturan tidak boleh pandang bulu.
Pj Wali Kota Makassar Rudy hingga kini belum juga memberikan sanksi terhadap dua ASN Pemkot yang dinyatakan melanggar kasus netralitas.
Alasannya, Rudy mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga dirinya belum memberikan sanksi.
“Rekomendasi KASN itu harus kita jalankan. Kita sementara kaji itu. Tapi terus terang surat resminya belum saya terima,” ujarnya.
Menurut Rudy, apapun rekomendasi KASN harus dijalankan. Tetap harus melalui kajian terlebih dahulu sebelum menentukan sanksi yang cocok sehingga bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Demo Tolak Rizieq Shihab di Makassar Ricuh, Pengunjuk Rasa Diserang OTK
Sebelumnya, dua pejabat Pemkot Makassar yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN sampai saat ini belum mendapat sanksi. Mereka adalah Camat Mamajang Fadly Wellang dan Kepala Puskemas (Ka Puskesmas) Perumnas Antang, Sulpiah.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri telah mengirimkan dua surat rekomendasi sanksi kepada Pemkot Makassar. Surat ini diketahui diterbitkan KASN pada tanggal 24 November 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar