Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 03 Desember 2020 | 09:49 WIB
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin / Foto : Humas Pemkot Makassar

SuaraSulsel.id - Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin konsisten menegakkan aturan. Bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan politik praktis.

Rudianto mengatakan, kepala daerah harus konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang akan menjatuhkan sanksi tegas kepada siapapun ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Hal itu penting dilakukan untuk memberikan pembelajaran pada ASN yang berpolitik praktis.

"Ada undang-undang ASN. Merit sistem yang sudah dibangun jangan kemudian karena politisasi demokrasi, mengakibatkan ASN keluar jalur,” katanya kepada Antara, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Demo Tolak Rizieq Shihab di Makassar Ricuh, Pengunjuk Rasa Diserang OTK

Menurut dia, apa yang terjadi pada oknum-oknum ASN yang sudah berproses di KASN. Wali Kota Makassar harus konsisten menegakkan aturan tidak boleh pandang bulu.

Pj Wali Kota Makassar Rudy hingga kini belum juga memberikan sanksi terhadap dua ASN Pemkot yang dinyatakan melanggar kasus netralitas.

Alasannya, Rudy mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga dirinya belum memberikan sanksi.

“Rekomendasi KASN itu harus kita jalankan. Kita sementara kaji itu. Tapi terus terang surat resminya belum saya terima,” ujarnya.

Menurut Rudy, apapun rekomendasi KASN harus dijalankan. Tetap harus melalui kajian terlebih dahulu sebelum menentukan sanksi yang cocok sehingga bisa tepat sasaran.

Baca Juga: Retribusi Sampah Kota Makassar Disebut Ladang Korupsi Oknum Camat dan Lurah

Sebelumnya, dua pejabat Pemkot Makassar yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN sampai saat ini belum mendapat sanksi. Mereka adalah Camat Mamajang Fadly Wellang dan Kepala Puskemas (Ka Puskesmas) Perumnas Antang, Sulpiah.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri telah mengirimkan dua surat rekomendasi sanksi kepada Pemkot Makassar. Surat ini diketahui diterbitkan KASN pada tanggal 24 November 2020.

Load More