SuaraSulsel.id - Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Makassar menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Pilkada Kota Makassar.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar Sri Wahyuni mengatakan, laporan pasangan calon Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) terhadap Gubernur Nurdin Abdullah tidak cukup bukti. Kasus terhenti di pemeriksaan kedua oleh Gakkumdu.
"Jadi Gakkumdu mengentikan (aduan) karena tak cukup bukti. Kasusnya dinyatakan selesai," kata Sri Wahyuni, Jumat (27/11/2020).
Ia menambahkan unsur aduan bisa diteruskan jika cukup dua bukti atau lebih. Tim Adama sendiri menyerahkan bukti rekaman suara Sekretaris Camat Ujung Tanah yang mengajak pegawai memilih pasangan calon tertentu. Katanya, perintah dari Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Lantik 7 Anggota KPID Sulsel, Ini Harapannya
"Tidak memenuhi Pasal 188 itu Undang-Undang Nomor 10 (UU 10/2016 tentang Pilkada) sesuai yang disangkakan," tuturnya.
Selain Nurdin Abdullah, kasus untuk Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin juga dihentikan. Mereka sebelumnya diperiksa secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Sebelumnya, Nurdin mengaku laporan Tim Adama' mengada-ada. Ia bilang tidak pernah menyatakan dukungan ke paslon tertentu.
"Saya tidak usung mengusung. Saya kenal (ASN) aja tidak, apalagi mengumpulkan camat. Terus kepentingan saya apa?. Gimana mau ngasih instruksi. Kalau tidak adami yang bisa dilaporkan, sembarangmi dilapor," tegasnya.
Nurdin diketahui dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon nomor urut 1 di Pilwali Kota Makassar, Danny Pomanto- Fatmawati Rusdi. Selain Gubernur, tim hukum juga melaporkan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Baca Juga: Sempat Menolak, Nurdin Abdullah Akhirnya Diperiksa Bawaslu Secara Virtual
Mereka dinilai tidak bersikap netral dan mengarahkan ASN ke paslon tertentu. Selain Bawaslu, tim juga meneruskan laporan tersebut ke Kemendagri dan KASN.
Berita Terkait
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros