SuaraSulsel.id - Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Makassar menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Pilkada Kota Makassar.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar Sri Wahyuni mengatakan, laporan pasangan calon Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) terhadap Gubernur Nurdin Abdullah tidak cukup bukti. Kasus terhenti di pemeriksaan kedua oleh Gakkumdu.
"Jadi Gakkumdu mengentikan (aduan) karena tak cukup bukti. Kasusnya dinyatakan selesai," kata Sri Wahyuni, Jumat (27/11/2020).
Ia menambahkan unsur aduan bisa diteruskan jika cukup dua bukti atau lebih. Tim Adama sendiri menyerahkan bukti rekaman suara Sekretaris Camat Ujung Tanah yang mengajak pegawai memilih pasangan calon tertentu. Katanya, perintah dari Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
"Tidak memenuhi Pasal 188 itu Undang-Undang Nomor 10 (UU 10/2016 tentang Pilkada) sesuai yang disangkakan," tuturnya.
Selain Nurdin Abdullah, kasus untuk Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin juga dihentikan. Mereka sebelumnya diperiksa secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Sebelumnya, Nurdin mengaku laporan Tim Adama' mengada-ada. Ia bilang tidak pernah menyatakan dukungan ke paslon tertentu.
"Saya tidak usung mengusung. Saya kenal (ASN) aja tidak, apalagi mengumpulkan camat. Terus kepentingan saya apa?. Gimana mau ngasih instruksi. Kalau tidak adami yang bisa dilaporkan, sembarangmi dilapor," tegasnya.
Nurdin diketahui dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon nomor urut 1 di Pilwali Kota Makassar, Danny Pomanto- Fatmawati Rusdi. Selain Gubernur, tim hukum juga melaporkan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Lantik 7 Anggota KPID Sulsel, Ini Harapannya
Mereka dinilai tidak bersikap netral dan mengarahkan ASN ke paslon tertentu. Selain Bawaslu, tim juga meneruskan laporan tersebut ke Kemendagri dan KASN.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
PSM vs Arema FC: Ahmad Amiruddin Optimis Raih Poin Penuh, Tapi..
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
-
GIIAS Makassar 2025 Hadir di Venue Baru: Lebih Besar, Lebih Digital, dan Lebih Seru!
-
Jangan Keliru! Begini Cara Baca Data THE World University Ranking 2026
-
17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar