SuaraSulsel.id - Kepala Puskesmas Antang Perumnas drg Sulpiah dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bersama Camat Mamajang Fadly Wellang dan Dosen UIN Alauddin Abd Rahman Qayyum.
Tiga ASN di Kota Makassar tersebut diberi sanksi karena terbukti mendukung dan mengkampanyekan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2 Munafri Arifuddin - Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).
Surat pemberian sanksi ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Makassar dan Menteri Agama sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Tasdik mengatakan dalam surat yang ditandatangani 24 November 2020, berdasarkan bukti yang disampaikan Bawaslu Makassar dan hasil penelusuran KASN, drg Sulpia telah melanggar kode etik dan kode perilaku.
Sulpiah sebagai istri Calon Wakil Wali Kota Makassar Abdul Rahman Bando hadir mendampingi suaminya mendaftar di KPU Makassar, 6 September 2020.
Sulpiah memakai baju kampanye Appi-Rahman. Pada saat itu, Sulpiah tidak sedang dalam cuti sebagai ASN.
KASN meminta Penjabat Wali Kota Makassar untuk meberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada Sulpiah. Sanksi harus diberikan paling lambat 10 hari sejak surat diterima.
Untuk Abd Rahman Qayyum, diberikan sanksi hukuman disiplin sedang karena terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Rahman Qayyum hadir dalam doa bersama pasangan Appi-Rahman di Lapangan Perumnas Antang. Mendampingi pasangan calon saat datang ke lokasi kegiatan. Bahkan berada dalam satu mobil dengan calon.
Baca Juga: Ternyata Ada 3 Video Mesum Dokter dan Bidan yang Hebohkan Warga Jember
Rahman Qayyum juga disebut menghalangi kelancaran tugas kedinasan. Karena tidak hadir selama dua kali panggilan untuk klarifikasi oleh Bawaslu.
Rahman Qayyum juga diminta tidak mengulangi perbuatannya. Jika rekomendasi KASN ini tidak ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian, Maka KASN akan meminta Presiden memberi sanksi kepada pejabat yang membina Rahman Qayyum.
Sementara Camat Mamajang Fadly Wellang diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Karena terbukti mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon Appi-Rahman di media sosial.
Fadly Wellang terbukti memberi tanggapan "Like" dan mengunggah foto pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2 di akun facebook pribadinya.
Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, KASN akan meminta presiden memberikan sanksi kepada Wali Kota Makassar sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Politik yang Menenangkan? Gelora Sulsel Ungkap Strategi "Samateruski" di Leaders Meet Up
-
[CEK FAKTA] Benarkah Ganti Ban Lebih Lebar Membuat Motor Boros BBM?
-
Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!
-
Tragis! Penambang Tewas di Palu, DPRD Desak Tindakan Tegas
-
Detik-Detik Terakhir Mahasiswa UNM Sebelum Terjatuh dari Jembatan Kembar Gowa Diungkap Teman