Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 27 November 2020 | 15:25 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. [Ayobandung.com]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Dalam OTT tersebut, Satgas KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 400 juta.

Penangkapan terhadap orang nomor satu di Kota Cimahi tersebut terjadi pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut sumber internal KPK, jumlah tersebut merupakan sebagian dari total kesepakatan yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Baca Juga: Ditangkap OTT, Wali Kota Cimahi Ajay Punya Hutang Rp 4,8 Miliar

"Barang bukti sekitar Rp 400 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber internal kepada Suara.com pada Jumat (27/11/2020).

Nama Ajay M Priatna sendiri mulai mencuat ke publik saat ia mendapat mandat dari PDI Perjuangan untuk mengikuti Pilkada Kota Cimahi pada 2017 lalu.

Ajay dipasangkan dengan Ngatiyana. Pasangan ini berhasil meraup sebanyak 107.011 suara (40,589%).

Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna-Ngatiyana resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Cimahi pada 14 Maret 2017.

Pada Agustus 2018, Ajay M Priatna ditunjuk Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Cimahi. Menggantikan Denta Irawan yang dianggap indisipliner, mangkir dari tanggung jawabnya.

Baca Juga: Dicokok KPK, Koleksi Kendaraan Wali Kota Cimahi Penuh Kemewahan


Berikut Profil Ajay M Priatna

Load More