SuaraSulsel.id - Seruan untuk melawan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan- Abdul Rauf Malaganni (Adnan-Kio) makin gencar disuarakan sejumlah warga.
Spanduk untuk memilih kolom kosong terpajang di beberapa sudut jalan. Beberapa terlihat rusak. Padahal baru dipasang relawan.
Apakah penyebab munculnya relawan kolom kosong atau kotak kosong di Gowa?
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin Sukri Tamma menjawab, disebabkan oleh dinasti politik di Kabupaten Gowa. Ini hanya efek dari kecewanya masyarakat terhadap partai politik.
"Tentu ada (pengaruh dinasti politik). Tapi, dinasti politik ini efek dari kuatnya pengaruh aktor dan partai politik yang selalu ingin mendukung kandidat yang menang," kata Sukri, Jumat (27/11/2020).
Ia menjelaskan kampanye kotak kosong ini dimotori oleh masyarakat yang kecewa dengan kondisi politik yang ada. Mereka tidak diberi kesempatan untuk memilih calon lain, karena hanya disuguhkan satu kandidat.
Partai politik yang seharusnya mampu mendorong kadernya, malah tak berdaya. Mereka lebih mementingkan untuk ramai-ramai mendukung calon yang punya peluang besar untuk menang.
"Artinya, masyarakat tidak setuju dengan calon yang ada. Walaupun kandidat ini didukung oleh seluruh partai, bukan berarti memperoleh dukungan mutlak dari masyarakat," jelasnya.
Ia mengaku, parpol di Gowa tidak punya keberanian untuk mengusung kader lain. Potensi Adnan-Kio untuk menang lagi sangat besar.
Baca Juga: Massa Aksi di Malang Tolak Kunjungan Rizieq Shihab Sebab Suka Ghibah
"Partai politik tentu tidak akan mencoba berspekulasi untuk mencoba mengusung calon lain. Untuk ini alasannya bisa karena keberhasilan kandidat tersebut selama ini, atau juga karena ada kesepakatan dengan partai pengusung lainnya," ujar Sukri.
Ia melihat potensi kemenangan kolom kosong di Pilkada tahun ini juga kecil. Karena kondisinya beda dengan suhu politik di Pilwali Makassar 2018 lalu.
Di Sulsel, selain Gowa, kolom kosong juga terjadi di Kabupaten Soppeng.
Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengatakan, sosialisasi untuk memilih kolom kosong tak masalah. Hal tersebut sudah diatur dalam aturan PKPU.
"Bukan kampanye, tapi sosialisasi. Itu ada aturannya," ujar Faisal.
Aturan yang dimaksud yakni Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC