SuaraSulsel.id - Seruan untuk melawan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan- Abdul Rauf Malaganni (Adnan-Kio) makin gencar disuarakan sejumlah warga.
Spanduk untuk memilih kolom kosong terpajang di beberapa sudut jalan. Beberapa terlihat rusak. Padahal baru dipasang relawan.
Apakah penyebab munculnya relawan kolom kosong atau kotak kosong di Gowa?
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin Sukri Tamma menjawab, disebabkan oleh dinasti politik di Kabupaten Gowa. Ini hanya efek dari kecewanya masyarakat terhadap partai politik.
"Tentu ada (pengaruh dinasti politik). Tapi, dinasti politik ini efek dari kuatnya pengaruh aktor dan partai politik yang selalu ingin mendukung kandidat yang menang," kata Sukri, Jumat (27/11/2020).
Ia menjelaskan kampanye kotak kosong ini dimotori oleh masyarakat yang kecewa dengan kondisi politik yang ada. Mereka tidak diberi kesempatan untuk memilih calon lain, karena hanya disuguhkan satu kandidat.
Partai politik yang seharusnya mampu mendorong kadernya, malah tak berdaya. Mereka lebih mementingkan untuk ramai-ramai mendukung calon yang punya peluang besar untuk menang.
"Artinya, masyarakat tidak setuju dengan calon yang ada. Walaupun kandidat ini didukung oleh seluruh partai, bukan berarti memperoleh dukungan mutlak dari masyarakat," jelasnya.
Ia mengaku, parpol di Gowa tidak punya keberanian untuk mengusung kader lain. Potensi Adnan-Kio untuk menang lagi sangat besar.
Baca Juga: Massa Aksi di Malang Tolak Kunjungan Rizieq Shihab Sebab Suka Ghibah
"Partai politik tentu tidak akan mencoba berspekulasi untuk mencoba mengusung calon lain. Untuk ini alasannya bisa karena keberhasilan kandidat tersebut selama ini, atau juga karena ada kesepakatan dengan partai pengusung lainnya," ujar Sukri.
Ia melihat potensi kemenangan kolom kosong di Pilkada tahun ini juga kecil. Karena kondisinya beda dengan suhu politik di Pilwali Makassar 2018 lalu.
Di Sulsel, selain Gowa, kolom kosong juga terjadi di Kabupaten Soppeng.
Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengatakan, sosialisasi untuk memilih kolom kosong tak masalah. Hal tersebut sudah diatur dalam aturan PKPU.
"Bukan kampanye, tapi sosialisasi. Itu ada aturannya," ujar Faisal.
Aturan yang dimaksud yakni Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos
-
Makassar Half Marathon 2026 Pakai Dana APBD 2,5 Miliar