Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 27 November 2020 | 14:23 WIB
Ilustrasi ASN. [Antara]

Bawaslu Makassar kembali memeriksa sejumlah terlapor kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Makassar.

Antara lain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, dan Paslon nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Rahman Bando.

Bawaslu juga memeriksa sejumlah camat dan sekcam yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Tim Hukum Idamanta (Pasangan Danny-Fatma), berharap unsur Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersikap profesional. Bisa melanjutkan kasus tersebut ke tahap kedua, yakni penyidikan di kepolisian.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, KPU Siapkan Bilik Khusus di TPS

"Kami harap unsur Gakkumdu profesional dan menaikkan kasus tersebut ke tahap kedua. Laporan dan bukti-bukti yang kami ajukan sesuai Pasal 69 juncto Pasal 187 ayat 3 tentang penggunaan fasilitas negara, serta Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Akhmad Rianto, jubir Tim Hukum Idamanta, Kamis (26/11/2020).

Komisioner Bawaslu Makassar Abdul Hafid mengatakan, Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, dan paslon Appi-Rahman, serta Camat dan Sekcam Ujung Tanah, via aplikasi Zoom.

"Malam ini kita lakukan rapat pembahasan kelanjutan laporan yang kami terima, kesepakatannya nanti ditentukan unsur Gakkumdu, entah itu dilanjutkan atau tidak ke tahap berikutnya," pungkas Hafid.

Load More