Rahman Qayyum juga diminta tidak mengulangi perbuatannya. Jika rekomendasi KASN ini tidak ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian, Maka KASN akan meminta Presiden memberi sanksi kepada pejabat yang membina Rahman Qayyum.
Sementara Camat Mamajang Fadly Wellang diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Karena terbukti mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon Appi-Rahman di media sosial.
Fadly Wellang terbukti memberi tanggapan "Like" dan mengunggah foto pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2 di akun facebook pribadinya.
Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, KASN akan meminta presiden memberikan sanksi kepada Wali Kota Makassar sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, KPU Siapkan Bilik Khusus di TPS
Bawaslu Periksa Gubernur Sulsel, Pj Wali Kota Makassar, dan Pasangan Appi-Rahman
Bawaslu Makassar kembali memeriksa sejumlah terlapor kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Makassar.
Antara lain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, dan Paslon nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Rahman Bando.
Bawaslu juga memeriksa sejumlah camat dan sekcam yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Tim Hukum Idamanta (Pasangan Danny-Fatma), berharap unsur Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersikap profesional. Bisa melanjutkan kasus tersebut ke tahap kedua, yakni penyidikan di kepolisian.
Baca Juga: Dipanggil Bawaslu Makassar, Gubernur Sulsel: Ngapain Saya Dipanggil
"Kami harap unsur Gakkumdu profesional dan menaikkan kasus tersebut ke tahap kedua. Laporan dan bukti-bukti yang kami ajukan sesuai Pasal 69 juncto Pasal 187 ayat 3 tentang penggunaan fasilitas negara, serta Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Akhmad Rianto, jubir Tim Hukum Idamanta, Kamis (26/11/2020).
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Hasan Nasbi Beri Saran Teror Kepala Babi ke Tempo Dimasak, Dosen UGM: Pejabat Begini Menyedihkan
-
Raline Shah Cek Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun di Puskesmas, Warganet Protes: Kok Beda?
-
Aliansi Dosen ASN Minta Tukin 2025 Bisa Cair Bareng THR Lebaran
-
Klaim Tukir For All, Kemendiktisaintek Janji Bayar Rapelan Tukin Dosen ASN Sejak Januari
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok