Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 27 November 2020 | 14:23 WIB
Ilustrasi ASN. [Antara]

Rahman Qayyum juga diminta tidak mengulangi perbuatannya. Jika rekomendasi KASN ini tidak ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian, Maka KASN akan meminta Presiden memberi sanksi kepada pejabat yang membina Rahman Qayyum.

Sementara Camat Mamajang Fadly Wellang diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Karena terbukti mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon Appi-Rahman di media sosial.

Fadly Wellang terbukti memberi tanggapan "Like" dan mengunggah foto pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2 di akun facebook pribadinya.

Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, KASN akan meminta presiden memberikan sanksi kepada Wali Kota Makassar sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, KPU Siapkan Bilik Khusus di TPS

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin / Foto : Humas Pemkot Makassar

Bawaslu Periksa Gubernur Sulsel, Pj Wali Kota Makassar, dan Pasangan Appi-Rahman

Bawaslu Makassar kembali memeriksa sejumlah terlapor kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Makassar.

Antara lain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, dan Paslon nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Rahman Bando.

Bawaslu juga memeriksa sejumlah camat dan sekcam yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Tim Hukum Idamanta (Pasangan Danny-Fatma), berharap unsur Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersikap profesional. Bisa melanjutkan kasus tersebut ke tahap kedua, yakni penyidikan di kepolisian.

Baca Juga: Dipanggil Bawaslu Makassar, Gubernur Sulsel: Ngapain Saya Dipanggil

"Kami harap unsur Gakkumdu profesional dan menaikkan kasus tersebut ke tahap kedua. Laporan dan bukti-bukti yang kami ajukan sesuai Pasal 69 juncto Pasal 187 ayat 3 tentang penggunaan fasilitas negara, serta Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Akhmad Rianto, jubir Tim Hukum Idamanta, Kamis (26/11/2020).

Load More