SuaraSulsel.id - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena terbukti mendukung dan mengkampanyekan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2 Munafri Arifuddin - Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).
Tiga ASN tersebut adalah Kepala Puskesmas Antang Perumnas drg Sulpiah, Abd Rahman Qayyum Dosen UIN Alauddin, dan Camat Mamajang Fadly Wellang.
Surat pemberian sanksi ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Makassar dan Menteri Agama sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Tasdik mengatakan dalam surat yang ditandatangani 24 November 2020, berdasarkan bukti yang disampaikan Bawaslu Makassar dan hasil penelusuran KASN, drg Sulpia telah melanggar kode etik dan kode perilaku.
Sulpiah sebagai istri Calon Wakil Wali Kota Makassar Abdul Rahman Bando hadir mendampingi suaminya mendaftar di KPU Makassar, 6 September 2020.
Sulpiah memakai baju kampanye Appi-Rahman. Pada saat itu, Sulpiah tidak sedang dalam cuti sebagai ASN.
KASN meminta Penjabat Wali Kota Makassar untuk meberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada Sulpiah. Sanksi harus diberikan paling lambat 10 hari sejak surat diterima.
Untuk Abd Rahman Qayyum, diberikan sanksi hukuman disiplin sedang karena terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Rahman Qayyum hadir dalam doa bersama pasangan Appi-Rahman di Lapangan Perumnas Antang. Mendampingi pasangan calon saat datang ke lokasi kegiatan. Bahkan berada dalam satu mobil dengan calon.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, KPU Siapkan Bilik Khusus di TPS
Rahman Qayyum juga disebut menghalangi kelancaran tugas kedinasan. Karena tidak hadir selama dua kali panggilan untuk klarifikasi oleh Bawaslu.
Rahman Qayyum juga diminta tidak mengulangi perbuatannya. Jika rekomendasi KASN ini tidak ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian, Maka KASN akan meminta Presiden memberi sanksi kepada pejabat yang membina Rahman Qayyum.
Sementara Camat Mamajang Fadly Wellang diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Karena terbukti mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon Appi-Rahman di media sosial.
Fadly Wellang terbukti memberi tanggapan "Like" dan mengunggah foto pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2 di akun facebook pribadinya.
Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, KASN akan meminta presiden memberikan sanksi kepada Wali Kota Makassar sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Bawaslu Periksa Gubernur Sulsel, Pj Wali Kota Makassar, dan Pasangan Appi-Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar