Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 26 November 2020 | 18:59 WIB
Beberapa anggota polwan saat berjaga di aksi unjuk rasa buruh beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

"Mereka menuntut agar KPU Barru itu dinonaktifkan, dijatuhkan sanksi pemberhentian. Tapi berkaitan dengan itu kan bukan kewenangan KPU (Sulsel) harus melalui pemeriksaan DKPP dan aduan itu sudah masuk ke DKPP," terang Misna.

Misna menjelaskan dalam kasus ini KPU Barru juga sudah melakukan pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi soal penetapan calon pada Pilkada Barru 2020. Hasilnya, calon yang sudah ditetapkan KPU Barru memang dinyatakan memenuhi syarat.

"Kesimpulan dari KPU Barru bahwa calon yang sudah ditetapkan itu memenuhi syarat," katanya.

Selain itu, Misna mengaku dalam hal ini pihaknya juga sudah memberikan perhatian kepada KPU Barru. Untuk menemui KPU Sulsel terkait persoalan penetapan calon di Kabupaten Barru.

Baca Juga: Viral Video Polwan Adu Mulut dengan Pria Mengaku Polisi, Nyaris Baku Hantam

"Kami sudah melayangkan surat memanggil mereka. Tapi karena ada penyampaian, akan ada demontrasi di sana. Sehingga kami menyampaikan agar mereka tetap tinggal dulu di KPU Barru," kata dia.

"Jangan sampai menimbulkan persepsi yang lain kalau mereka semua meninggalkan kantor," katanya.

Load More