Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 26 November 2020 | 18:59 WIB
Beberapa anggota polwan saat berjaga di aksi unjuk rasa buruh beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

Melihat kejadian itu, polisi yang berada di sekitar lokasi melakukan pengamanan langsung bertindak. Beberapa peserta aksi yang berada di lokasi langsung ditangkap polisi.

"Ada terjadi gesekan. Ada enam orang yang diamankan. Sudah dilakukan pemeriksaan di Reskrim, di Polrestabes sekarang (yang diamankan)," jelas Edy.

Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulsel Misna Attas mengatakan, para peserta aksi yang melakukan unjuk rasa menuntut agar KPU Barru dinonaktifkan, dijatuhi sanksi pemberhentian.

Alasan peserta aksi menuntut hal tersebut dikarenakan KPU Barru telah melakukan kesalahan dalam penetapan Calon Kepala Daerah di Kabupaten Barru.

Baca Juga: Viral Video Polwan Adu Mulut dengan Pria Mengaku Polisi, Nyaris Baku Hantam

Hanya saja, kata Misna, KPU Sulsel tidak memiliki kewenangan untuk memenuhi tuntutan para peserta aksi yang berunjuk rasa.

"Mereka menuntut agar KPU Barru itu dinonaktifkan, dijatuhkan sanksi pemberhentian. Tapi berkaitan dengan itu kan bukan kewenangan KPU (Sulsel) harus melalui pemeriksaan DKPP dan aduan itu sudah masuk ke DKPP," terang Misna.

Misna menjelaskan dalam kasus ini KPU Barru juga sudah melakukan pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi soal penetapan calon pada Pilkada Barru 2020. Hasilnya, calon yang sudah ditetapkan KPU Barru memang dinyatakan memenuhi syarat.

"Kesimpulan dari KPU Barru bahwa calon yang sudah ditetapkan itu memenuhi syarat," katanya.

Selain itu, Misna mengaku dalam hal ini pihaknya juga sudah memberikan perhatian kepada KPU Barru. Untuk menemui KPU Sulsel terkait persoalan penetapan calon di Kabupaten Barru.

Baca Juga: GNPF Sebut Pendemo yang Bakar Poster Rizieq Bayaran, Siapa yang Danai?

"Kami sudah melayangkan surat memanggil mereka. Tapi karena ada penyampaian, akan ada demontrasi di sana. Sehingga kami menyampaikan agar mereka tetap tinggal dulu di KPU Barru," kata dia.

Load More