SuaraSulsel.id - Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, sampai saat ini tidak ada regulasi yang mengatur tentang pengadaan TPS berjalan atau TPS Khusus.
Untuk memfasilitasi sejumlah warga yang tidak bisa datang ke lokasi pencoblosan.
"Yang memungkinkan adalah petugas TPS pada saat jam 12 hingga jam 1, mengutus 2 orang Anggota Kpps untuk mengantarkan surat suara bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT, tapi karena sakit yang menyebabkan tidak bisa ke TPS. Pemilih sebelum hari H sudah dilaporkan ke KPPS," ungkap Gunawan kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Gunawan mengaku perlengkapan untuk hari pemilihan sudah berdatangan di Makassar. Seperti bilik suara, kotak suara, segel, tinta, dan surat suara.
Baca Juga: Bawaslu Makassar Dianggap Mendukung Satu Calon, Akan Diadukan ke DKPP
"Masker juga sudah datang, besok banyak APD yang datang," katanya.
Khusus untuk surat suara, saat ini sedang dilakukan proses sortir dan lipat di Gedung CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga Makasssar.
"Melibatkan sekitar 100 orang relawan. Biaya lipatnya Rp 200 per lembar potong pajak," ungkap Gunawan.
Biaya jasa pelipatan surat suara ini naik jika dibandingkan dengan upah melipat surat suara pada pemilihan presiden.
Saat pemilihan presiden 2019, upah untuk melipat surat suara sebesar Rp 75 per lembar.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19 Saat Pilkada Banjarmasin, Pemkot Gelar Rapid Test
Surat suara untuk Pilwali Makassar yang dikirim dari percetakan di Surabaya sebanyak 464 Box. Dengan total 926.771 lembar surat suara.
Sehingga biaya yang harus dikeluarkan KPU Makassar untuk jasa melipat surat suara sekitar Rp 185 juta.
KPU telah menetapkan 901.087 daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Makassar 2020.
Sebanyak 436.620 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 464.467 pemilih berjenis kelamin perempuan.
Berita Terkait
-
Viral Pengantin Dilantik Jadi Anggota KPPS di Atas Pelaminan Bikin Heboh
-
Mau Daftar KPPS? Pahami Dulu Tugas dan Gajinya di Pilkada 2024
-
Gaji dan Tunjangan Petugas KPPS Pilkada 2024: Ketua, Anggota dan Satlinmas
-
Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024
-
Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 yang Sudah Dibuka, Ini Besaran Gajinya
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024