Muhammad Yunus
Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:02 WIB
ilustrasi kekerasan seksual: Aktivis desak polisi selesaikan dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan (freepik)
Baca 10 detik
  • Ballak Inklusi Sulawesi Selatan mendesak kepolisian mempercepat dua kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di Maros dan Makassar.
  • Kasus di Maros melibatkan anak disabilitas fisik berusia 13 tahun, sementara kasus di Makassar melibatkan perempuan disabilitas intelektual pada Oktober 2026.
  • Direktur Ballak Inklusi meminta Kapolda Sulawesi Selatan mengevaluasi penyidikan agar transparan, profesional, dan menolak penyelesaian perkara melalui mediasi.

SuaraSulsel.id - Dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan menjadi perhatian Ballak Inklusi Sulawesi Selatan.

Organisasi tersebut mendesak kepolisian mempercepat penanganan perkara di Kabupaten Maros dan Kota Makassar serta memastikan hak-hak korban terlindungi.

Direktur Ballak Inklusi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman Daeng Gus Dur, menilai kedua kasus tersebut menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak dan penyandang disabilitas.

Kasus di Kabupaten Maros melibatkan seorang anak perempuan berusia 13 tahun dengan disabilitas fisik yang dilaporkan hamil tujuh bulan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan kasus, sedikitnya tujuh orang diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap korban.

Perkara ini juga disorot karena munculnya wacana penyelesaian melalui mediasi atau perdamaian di tingkat desa.

Salah satu alasan yang disebutkan adalah menunggu kelahiran bayi untuk melakukan tes DNA guna mengetahui ayah biologisnya.

Jika benar terjadi, upaya penyelesaian melalui perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Penetapan hubungan biologis ayah dan anak juga merupakan persoalan berbeda dari proses pembuktian tindak pidana.

Baca Juga: Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap

Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Makassar pada awal Oktober 2026. Seorang pensiunan kapten kapal dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual.

Kedua perkara tersebut memperlihatkan pentingnya penanganan yang mempertimbangkan kebutuhan spesifik korban, termasuk aksesibilitas pemeriksaan, pendampingan psikologis, dan metode komunikasi yang sesuai.

“Ini adalah luka terbuka bagi gerakan inklusi di Sulawesi Selatan. Kita sering berbicara tentang tidak meninggalkan siapa pun, tetapi ketika penyandang disabilitas menjadi korban, sistem kita justru yang pertama kali meninggalkan mereka,” ujar Abdul Rahman dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Menurut dia, penyandang disabilitas menghadapi kerentanan yang berbeda dalam situasi kekerasan seksual.

Korban dengan disabilitas fisik mungkin menghadapi hambatan untuk menyelamatkan diri, sedangkan korban dengan disabilitas intelektual membutuhkan pendekatan komunikasi yang tepat agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

Abdul Rahman juga menilai penyelesaian melalui perdamaian tidak semestinya menggantikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Load More