SuaraSulsel.id - Sebanyak 200 restoran di Kota Makassar akan menerima bantuan hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dana tersebut diberikan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid mengatakan, dana hibah yang akan diberikan sebesar Rp 48,8 miliar.
Dana tersebut diperuntukan kepada hotel, restoran, dan pemerintah daerah yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.
Dari total Rp 48,8 miliar yang disiapkan, 70 persen akan diberikan kepada hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen lagi untuk pemerintah daerah dan biaya operasional.
"Untuk pemulihan akibat pandemi Covid-19. Dananya akan ditransfer langsung ke rekening," kata Rusmayani di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (16/11/2020).
Rusmayani mengungkapkan untuk hotel di Makassar tercatat ada 400 yang akan menerima bantuan dana hibah.
Namun, sebelum menerima bantuan tersebut, pihak hotel harus memenuhi berbagai syarat lebih dahulu.
"Total hotel ada sebanyak 400 dan restoran ada 200, tapi kita belum verifikasi, karena belum mendaftar semua," ungkap Rusmayani.
Baca Juga: Jurus Jitu Empat Paslon Antisipasi Kericuhan Pilwalkot Makassar
Syarat yang wajib dipenuhi pengelola hotel untuk mendapatkan dana hibah tersebut diajukan di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo. Mulai pada 24 November hingga 23 Desember 2020.
Setelah diajukan, sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pengelola hotel dan restoran tersebut akan diverifikasi untuk diperiksa lebih dahulu.
"Tanpa menggunakan calo. Datang saja langsung ke kantor dinas. Karena saya tidak mau ada calo yang memungut biaya. Ini tidak dipungut biaya," kata dia.
"Jika terbukti ajukan (berkas palsu), tidak kita kasih dana hibahnya," tambah Rusmayani.
Rusmayani menyebut, syarat yang harus dipenuhi hotel dan restoran. Antara lain adalah harus sesuai data base wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, masih berdiri dan beroprasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020.
Kemudian memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta membayar dan memiliki buku pembayaran PHPR tahun 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak