Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 16 November 2020 | 18:19 WIB
Pengusaha restoran di Prancis kembali terpukul, setelah pemerintah kembali memberlakukan karantina wilayah atau lockdown tahap dua / Foto : VOA

Setelah diajukan, sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pengelola hotel dan restoran tersebut akan diverifikasi untuk diperiksa lebih dahulu.

"Tanpa menggunakan calo. Datang saja langsung ke kantor dinas. Karena saya tidak mau ada calo yang memungut biaya. Ini tidak dipungut biaya," kata dia.

"Jika terbukti ajukan (berkas palsu), tidak kita kasih dana hibahnya," tambah Rusmayani.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar Rusmayani Majid membahas proses pecairan dana hibah Kementerian Pariwisata bersama perwakilan pengusaha hotel dan restoran di Makassar, Senin (16/11/2020)

Rusmayani menyebut, syarat yang harus dipenuhi hotel dan restoran. Antara lain adalah harus sesuai data base wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, masih berdiri dan beroprasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020.

Baca Juga: Jurus Jitu Empat Paslon Antisipasi Kericuhan Pilwalkot Makassar

Kemudian memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta membayar dan memiliki buku pembayaran PHPR tahun 2019.

Besar dan kecilnya dana hibah yang akan diterima tiap hotel dan restoran. Semua tergantung dari pajak pada 2019 lalu.

"Masing-masing tergantung pajak yang dibayar sejak Januari sampai Desember 2019. Nanti dihitung oleh Bapenda jadi nilainya beda-beda. Yang paling penting adalah ada tanda daftar pariwisata," katanya.

Kontributor: Muhammad Aidil

Baca Juga: Yuk Cobain Gachi, Tempat Jajan Makanan ala Jepang Kaki Lima di Depok!

Load More