SuaraSulsel.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad menjelaskan alasan DKPP melarang Anggota KPU dan Bawaslu pergi ke warung kopi (warkop).
Imbauan tersebut, kata Muhammad, bukan karena nongkrong di warung kopi itu salah.
Namun, imbauan tersebut merupakan bentuk perhatian DKPP pada kepatuhan penyelenggara Pemilu. Terhadap asas moral dan fungsi yang melekat padanya.
"Jadi kalau sekarang ini, masa-masa Pilkada kita, DKPP mengimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk senantiasa menghindari warung kopi. Di warkop ini, tempatnya tim sukses sekarang,”.
“Tim kerabat, tim kampanye, tim A, tim B, di situ berkumpul peserta Pemilu. Benar atau salah? Kalau anda ke warkop, tidak salah. Mungkin anda bayar sendiri kopinya, anda menikmati sendiri. Tetapi publik akan melihat," ujar Muhammad saat menjadi pembicara dalam Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Dia mengatakan, pertemuan masyarakat dengan petugas penyelenggara pemilu di warung kopi dapat menimbulkan rasa emosional.
Karena, publik di warung kopi, menurut Muhammad, adalah para peserta pemilu maupun simpatisan.
"Warkop itu sarana pertemuan rasa emosional antara wasit dan pemain. Maka kami mengimbau agar KPU-Bawaslu seluruh Indonesia menghindari warung kopi sampai dilantiknya Gubernur, Bupati, Wali Kota, di 270 titik," kata Muhammad.
Menurutnya, DKPP juga mengimbau penyelenggara agar berhati-hati bila diundang ke dalam grup-grup Whatsapp. Muhammad menjelaskan bahwa DKPP khawatir di grup-grup WA itu banyak godaan.
Baca Juga: Ini Penyebab Rekomendasi Pembatalan Edi Damansyah Jadi Calon Bupati Kukar
"Kalau anda berada satu grup dengan calon, sebaiknya anda off (keluar) dari grup WA itu sampai dilantiknya Gubernur, Bupati, Wali Kota di 270 (daerah) itu. Ini imbauan DKPP kepada KPU dan Bawaslu," kata Muhammad. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal