Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya
Jum'at, 06 November 2020 | 16:10 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

Putusan dengan Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020 itu kemudian dibacakan di dalam sidang kode etik terbuka untuk umum di Jakarta pada Rabu (4/11/2020) dan diteken oleh anggota DKPP Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.

Namun Baharuddin menganggap ada kejanggalan, yaitu soal tuduhan yang baru dilaporkan saat ini. Tidak hanya itu, Baharuddin juga mengatakan bahwa tuduhan Pelapor I dalam hal ini mantan istri Baharuddin Hafid terkait adanya KDRT, pelecehan dan lain sebagainya adalah tidak benar. Baharuddin mengatakan bahwa pihak Kepolisian Polres Gowa sudah menghentikan perkara itu dan mengeluarkan SP3.

Demikian profil Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid yang dipecat DKPP karena terlibat kasus pemerkosaan.

Baca Juga: Usai Diperkosa, Caleg Perindo Wajib Tiap saat Kirimi Pulsa Ketua KPU

Load More