Putusan dengan Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020 itu kemudian dibacakan di dalam sidang kode etik terbuka untuk umum di Jakarta pada Rabu (4/11/2020) dan diteken oleh anggota DKPP Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.
Namun Baharuddin menganggap ada kejanggalan, yaitu soal tuduhan yang baru dilaporkan saat ini. Tidak hanya itu, Baharuddin juga mengatakan bahwa tuduhan Pelapor I dalam hal ini mantan istri Baharuddin Hafid terkait adanya KDRT, pelecehan dan lain sebagainya adalah tidak benar. Baharuddin mengatakan bahwa pihak Kepolisian Polres Gowa sudah menghentikan perkara itu dan mengeluarkan SP3.
Demikian profil Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid yang dipecat DKPP karena terlibat kasus pemerkosaan.
Baca Juga: Usai Diperkosa, Caleg Perindo Wajib Tiap saat Kirimi Pulsa Ketua KPU
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar