Pada tanggal 16 Agustus 2020 Baharuddin Hafid menikahi perempuan PD.
Pada tanggal 22 September 2019 PD menemui Baharuddin Hafid yang sudah berstatus istri siri, menginap di hotel di Jakarta dan berhubungan sebagaimana layaknya suami istri.
Harta Kekayaan Baharuddin Hafid
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Baharuddin Hafid terakhir kali melaporkan jumlah kekayaannya pada tanggal 27 April 2020.
Tercatat, Baharuddin Hafid memiliki harta sebesar Rp 527.550.000. Harta tersebut sebagian besar merupakan kepemilikan tanah dan rumah di Gowa, yang bernilai Rp 520 juta. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 46,4 juta, alat transportasi dan mesin senilai Rp 124 juta, dan dikurangi hutang senilai Rp 162,9 juta.
Meskipun menjabat sebagai Ketua KPU Jeneponto, namun Baharuddin Hafid hanya memiliki dua kendaraan, yaitu satu unit mobil dan satu sepeda motor.
Untuk mobil, Baharuddin hanya terdata memiliki mobil Daihatsu Xenia tahun 2012 seharga Rp 120 juta. Sedangkan sepeda motornya adalah Suzuki jenis motor bebek tahun 2007 seharga Rp 4 juta.
Kabar yang telah beredar luas membuat Baharuddin geram. Baharuddin melalui pengacaranya, Dr Muhammad Nur SH MH mengatakan, bahwa dirinya akan menempuh upaya hukum dengan memperkarakan putusan DKPP RI tersebut di PTUN.
Baca Juga: Usai Diperkosa, Caleg Perindo Wajib Tiap saat Kirimi Pulsa Ketua KPU
Menurutnya, putusan DKPP sejauh ini tidak cermat dan malah mengalihkan etik pada masalah pribadi Baharuddin dan mantan Istri sirinya, yaitu Puspita yang merupakan pihak pelapor.
Baharuddin mengaku bahwa saat itu dirinya dan PD berstatus suami-istri dan keduanya telah menikah siri. Baharuddin telah memberikan klarifikasi kepada DKPP, baik secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, Baharuddin juga membantah adanya proses penganiayaan yang ditangani oleh Polres Gowa beberapa waktu yang lalu. Namun semua penjelasan Baharuddin tidak didengar oleh pihak DKPP.
Dalam kasus ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memecat Baharuddin Hafid karena telah melakukan pelanggaran etik. Baharuddin dianggap telah memperkosa seorang wanita inisial PD, yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel.
Pemecatan Baharuddin Hafid dari Ketua KPU Jeneponto diputuskan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP dengan ketua merangkap sebagai anggota Muhammad, serta anggota Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak