Pada tanggal 16 Agustus 2020 Baharuddin Hafid menikahi perempuan PD.
Pada tanggal 22 September 2019 PD menemui Baharuddin Hafid yang sudah berstatus istri siri, menginap di hotel di Jakarta dan berhubungan sebagaimana layaknya suami istri.
Harta Kekayaan Baharuddin Hafid
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Baharuddin Hafid terakhir kali melaporkan jumlah kekayaannya pada tanggal 27 April 2020.
Tercatat, Baharuddin Hafid memiliki harta sebesar Rp 527.550.000. Harta tersebut sebagian besar merupakan kepemilikan tanah dan rumah di Gowa, yang bernilai Rp 520 juta. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 46,4 juta, alat transportasi dan mesin senilai Rp 124 juta, dan dikurangi hutang senilai Rp 162,9 juta.
Meskipun menjabat sebagai Ketua KPU Jeneponto, namun Baharuddin Hafid hanya memiliki dua kendaraan, yaitu satu unit mobil dan satu sepeda motor.
Untuk mobil, Baharuddin hanya terdata memiliki mobil Daihatsu Xenia tahun 2012 seharga Rp 120 juta. Sedangkan sepeda motornya adalah Suzuki jenis motor bebek tahun 2007 seharga Rp 4 juta.
Kabar yang telah beredar luas membuat Baharuddin geram. Baharuddin melalui pengacaranya, Dr Muhammad Nur SH MH mengatakan, bahwa dirinya akan menempuh upaya hukum dengan memperkarakan putusan DKPP RI tersebut di PTUN.
Baca Juga: Usai Diperkosa, Caleg Perindo Wajib Tiap saat Kirimi Pulsa Ketua KPU
Menurutnya, putusan DKPP sejauh ini tidak cermat dan malah mengalihkan etik pada masalah pribadi Baharuddin dan mantan Istri sirinya, yaitu Puspita yang merupakan pihak pelapor.
Baharuddin mengaku bahwa saat itu dirinya dan PD berstatus suami-istri dan keduanya telah menikah siri. Baharuddin telah memberikan klarifikasi kepada DKPP, baik secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, Baharuddin juga membantah adanya proses penganiayaan yang ditangani oleh Polres Gowa beberapa waktu yang lalu. Namun semua penjelasan Baharuddin tidak didengar oleh pihak DKPP.
Dalam kasus ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memecat Baharuddin Hafid karena telah melakukan pelanggaran etik. Baharuddin dianggap telah memperkosa seorang wanita inisial PD, yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel.
Pemecatan Baharuddin Hafid dari Ketua KPU Jeneponto diputuskan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP dengan ketua merangkap sebagai anggota Muhammad, serta anggota Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Rp1 Triliun Lebih Biaya Bendungan Budong-budong: Apa Manfaatnya untuk Masyarakat Sulbar?
-
Kebakaran PT SLNC Morowali: 2 Pekerja Luka Bakar, Polisi ke Lokasi!
-
Politik yang Menenangkan? Gelora Sulsel Ungkap Strategi "Samateruski" di Leaders Meet Up
-
[CEK FAKTA] Benarkah Ganti Ban Lebih Lebar Membuat Motor Boros BBM?
-
Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!