SuaraSulsel.id - DKPP mengingatkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan.
Terkait kasus yang melibatkan Ketua KPU Jeneponto dan Perempuan PD.
Perempuan PD telah mencari keadilan atas perbuatan dan tindakan Ketua KPU Jeneponto Baharauddin Hafid. Namun ditindaklanjuti dengan waktu yang terlalu lama oleh KPU Sulsel.
Dalam salinan putusan DKPP atas perkara tersebut, terungkap fakta. Ada upaya dari Anggota KPU Sulsel untuk melindungi Ketua KPU Jenepoonto Baharuddin Hafid.
Dalam salinan yang diterima Suarasulsel.id, bahwa pada bulan 22 November 2019 perempuan PD selaku Pengadu 1 telah berkunjung ke Kantor KPU Sulsel. Tujuannya melapor secara lisan. PD diterima oleh Anggota KPU Sulsel Upi Hastati dan Fatmawati Rahim.
Upi mengatakan kepada Pengadu I “Tega maki itu laporki Baharuddin Hafid tidak kembali itu uang ta”.
Jadi Pengadu I merasa tidak diterima dengan baik oleh Komisioner KPU Propinsi. Dan seolah-olah Baharuddin Hafid dilindungi oleh KPU Provinsi Sulsel.
Jadi Pengadu I mengatakan akan ke Jakarta. Ke Kantor KPU RI. Anehnya, beberapa komisioner melarang Pengadu I ke Jakarta.
Alasannya, “Kasian KPU, nanti KPU dihapus kalau banyak laporan. Karena KPU jadi sorotan sekarang,” tulis salinan dalam putusan DKPP yang diterima Suarasulsel.id, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal
Perbincangan PD dengan Anggota KPU Sulsel ini disertai bukti rekaman.
Pada tanggal 14 Agustus 2020, Pengadu I mendapat informasi dari bahwa Ketua KPU Jeneponto dinonaktifkan oleh KPU RI.
Pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2020, Pengadu I mengirim pesan via WA kepada Upi Hastati dan Fatmawati Rahim. Guna mencari tahu informasi tentang kejelasan putusan KPU RI. Namun respons Upi kurang baik.
Pengadu I kembali menghubungi Fatmawati lewat WA. Jawabannya ada di luar kota.
Pada tanggal 19 Agustus 2020, Pengadu I mendatangi Kantor KPU Sulsel guna mengambil putusan KPU RI. Namun sampai di KPU Sulsel, Pengadu I tidak diterima dengan baik.
Pengadu I disuruh menunggu berjam-jam. Tidak ada komisioner yang menerima Pengadu I.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel