Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2020 | 18:04 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual, kdrt. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - DKPP mengingatkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan.

Terkait kasus yang melibatkan Ketua KPU Jeneponto dan Perempuan PD.

Perempuan PD telah mencari keadilan atas perbuatan dan tindakan Ketua KPU Jeneponto Baharauddin Hafid. Namun ditindaklanjuti dengan waktu yang terlalu lama oleh KPU Sulsel.

Dalam salinan putusan DKPP atas perkara tersebut, terungkap fakta. Ada upaya dari Anggota KPU Sulsel untuk melindungi Ketua KPU Jenepoonto Baharuddin Hafid.

Baca Juga: Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal

Dalam salinan yang diterima Suarasulsel.id, bahwa pada bulan 22 November 2019 perempuan PD selaku Pengadu 1 telah berkunjung ke Kantor KPU Sulsel. Tujuannya melapor secara lisan. PD  diterima oleh Anggota KPU Sulsel Upi Hastati dan Fatmawati Rahim.

Upi mengatakan kepada Pengadu I “Tega maki itu laporki Baharuddin Hafid tidak kembali itu uang ta”.

Jadi Pengadu I merasa tidak diterima dengan baik oleh Komisioner KPU Propinsi. Dan seolah-olah Baharuddin Hafid dilindungi oleh KPU Provinsi Sulsel.

Jadi Pengadu I mengatakan akan ke Jakarta. Ke Kantor KPU RI. Anehnya, beberapa komisioner melarang Pengadu I ke Jakarta.

Alasannya, “Kasian KPU, nanti KPU dihapus kalau banyak laporan. Karena KPU jadi sorotan sekarang,” tulis salinan dalam putusan DKPP yang diterima Suarasulsel.id, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg dan Minta Iphone 6S Plus

Perbincangan PD dengan Anggota KPU Sulsel ini disertai bukti rekaman.

Load More