Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2020 | 16:50 WIB
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno / [Foto: DKPP]

SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan memeriksa tujuh orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Karena diduga salah dalam mencetak nama dan foto, Syarief Aziz saat menjadi Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

Sidang kode etik akan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Sulsel), Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, Jumat besok (6/11/2020) pukul 09.00 Wita.

Sekretaris DKPP RI Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan tujuh, orang komisioner KPU Sulsel yang akan diperiksa tersebut, yakni Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, dan enam anggota KPU Sulsel.

Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg Perindo, Modus Ngobrol Strategi di Hotel

Yakni Misna M Attas, Uslimin, Fatmawati Rahim, Asram Jaya, Syarifuddin Jufri, dan Upi Hastati, sebagai teradu.

Dalam perkara Nomor 115-PKE-DKPP/X/2020 pengadu, Syarief Azis berdalih bahwa ketujuh komisioner KPU Sulsel tersebut diduga melanggar kode etik.

Mereka dinilai tidak profesional dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilu terkait kesalahan cetak nama dan foto pengadu pada Daftar Calon Tetap (DCT).

"Ketidakprofesionalan mereka atas kesalahan cetak nama dan foto pengadu pada daftar calon tetap yang ditempelkan pada dinding TPS sebanyak 2.978 TPS," kata Bernad kepada SuaraSulsel.id melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2020).

Atas aduan tersebut, kata Bernad, DKPP pun akan melakukan sidang kode etik. Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum.

Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg dan Minta Iphone 6S Plus

Menurut Bernad, sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang akan dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad.

Bernad menerangkan sidang kode etik itu juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. 

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terang Bernad.

Tak hanya itu, DKPP juga menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP. Seperti memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang. Tes rapid akan dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," katanya.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir yang dikonfirmasi terpisah, menjelaskan bahwa persoalan salah cetak nama dan foto pengadu, Syarief Aziz saat menjadi Caleg DPRD Sulsel beberapa waktu lalu telah dilakukan sesuai dengan mekanisme KPU. Sebab, pihaknya pun sudah melakukan perbaikan.

Meski begitu, Faisal tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan Syarief Aziz, selaku pengadu yang menganggap bahwa kesalahan tersebut melanggar kode etik.

"Kalau kita menghargai. Saya kira prosesnya sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme di KPU. Kita sudah melakukan perbaikan dan tidak ada hak konstitusi yang dihilangkan di situ," kata dia.

"Upaya hukum yang dilakukan seseorang kita hargai. Sampai di situ saja, tidak banyak komentar," tambah Faisal.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More