SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2020).
Dalam sidang, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada enam penyelenggara pemilu.
Enam penyelenggara tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husein, serta Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yaitu Bece Abd Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid.
Baharuddin Hafid merupakan Teradu dari dua perkara, yaitu perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sementara lima nama lainnya merupakan Teradu dari perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.
Baca Juga: Penasehat Hukum Bantah Ketua KPU Jeneponto Berselingkuh
DKPP juga menjatuhkan tiga sanksi kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020. Tiga sanksi tersebut adalah Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem sampai dengan diterbitkan surat putusan pemberhentian sebagai Prajuru Majelis Desa Adat dan surat keterangan mengembalikan honorarium Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020 paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm membacakan amar putusan 93-PKE-DKPP/IX/2020.
Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen. Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020.
Masih dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.
Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh Teradu adalah Peringatan (6), Peringatan Keras (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (6).
Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Diduga Melakukan Hubungan Tidak Wajar, Besok Disidang
Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.
Berita Terkait
-
Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?
-
DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI Hari Ini, Kasus Apa?
-
APK Dirusak Orang Tak Dikenal, Ridwan Kamil: kalau Tidak Suka Ya Tidak Usah Pilih di TPS
-
Dalih Demi Optimalkan Laporan Masyarakat, DKPP Ngebet Buka Cabang di Tiap Provinsi: Why Not?
-
Sejak Januari-September 2024, DKPP Terima 514 Aduan Terkait Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia