SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto Baharuddin Hafid dari jabatannya. Setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Keputusan itu disampaikan langsung Ketua Majelis, Alfitra Salam, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang tersebut, DKPP RI memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan Puspa Dewi Wijayanti selaku pengadu. Sebab itu, Baharuddin Hafid diberhentikan dari jabatannya, sebagai Ketua KPU Jeneponto.
Keputusan itu diperintahkan untuk dapat dilaksanakan oleh KPU paling lama tujuh hari, sejak dibacakan putusan tersebut.
Saat melaksanakan putusan, DKPP RI juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini," kata Alfitra yang juga diketahui Anggota DKPP RI kepada SuaraSulsel.id.
Diberitakan sebelumnya, Baharuddin Hafid dilaporkan oleh mantan istri keduanya sendiri, Puspa Dewi Wijayanti dan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.
Teradu diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, Puspa Dewi selaku pengadu meminta DKPP untuk dapat memberhentikan Baharuddin dari jabatannya selaku Ketua KPU Jeneponto.
Baca Juga: Pernikahan Viral, Polisi Beri Mahar Uang, Mobil, Rumah, Kuda, dan Tanah
"Saya memasukkan laporan ke DKPP karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat agar teradu dinonaktifkan dan dipecat dari anggota KPU Jeneponto," kata Puspa.
Puspa menjelaskan laporan yang dilayangkan ke DKPP tersebut ialah Baharuddin diduga telah melakukan tindak asusila. Ia pun yakin bahwa gugatannya itu dapat diterima dan dikabulkan oleh DKPP.
"Karena bukti yang saya masukkan itu otentik dan kuat. Jadi saya yakin aduan saya bisa dikabulkan," jelas Puspa.
Di sisi lain, Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid sebagai teradu membantah tuduhan asusila yang dilaporkan Puspa tersebut.
"Tadi itu dari semua aduannya saya bantah. Kemudian saya ajukan beberapa bukti terkait dengan aduan soal asusila," kata Baharuddin.
"Tidak ada tentang itu (asusila) karena posisinya teradu ini adalah istri saya dulu," tambah Baharuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal