SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto Baharuddin Hafid dari jabatannya. Setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Keputusan itu disampaikan langsung Ketua Majelis, Alfitra Salam, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang tersebut, DKPP RI memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan Puspa Dewi Wijayanti selaku pengadu. Sebab itu, Baharuddin Hafid diberhentikan dari jabatannya, sebagai Ketua KPU Jeneponto.
Keputusan itu diperintahkan untuk dapat dilaksanakan oleh KPU paling lama tujuh hari, sejak dibacakan putusan tersebut.
Saat melaksanakan putusan, DKPP RI juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini," kata Alfitra yang juga diketahui Anggota DKPP RI kepada SuaraSulsel.id.
Diberitakan sebelumnya, Baharuddin Hafid dilaporkan oleh mantan istri keduanya sendiri, Puspa Dewi Wijayanti dan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.
Teradu diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, Puspa Dewi selaku pengadu meminta DKPP untuk dapat memberhentikan Baharuddin dari jabatannya selaku Ketua KPU Jeneponto.
Baca Juga: Pernikahan Viral, Polisi Beri Mahar Uang, Mobil, Rumah, Kuda, dan Tanah
"Saya memasukkan laporan ke DKPP karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat agar teradu dinonaktifkan dan dipecat dari anggota KPU Jeneponto," kata Puspa.
Puspa menjelaskan laporan yang dilayangkan ke DKPP tersebut ialah Baharuddin diduga telah melakukan tindak asusila. Ia pun yakin bahwa gugatannya itu dapat diterima dan dikabulkan oleh DKPP.
"Karena bukti yang saya masukkan itu otentik dan kuat. Jadi saya yakin aduan saya bisa dikabulkan," jelas Puspa.
Di sisi lain, Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid sebagai teradu membantah tuduhan asusila yang dilaporkan Puspa tersebut.
"Tadi itu dari semua aduannya saya bantah. Kemudian saya ajukan beberapa bukti terkait dengan aduan soal asusila," kata Baharuddin.
"Tidak ada tentang itu (asusila) karena posisinya teradu ini adalah istri saya dulu," tambah Baharuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Pemain Keturunan Rp17,38 Miliar Pilih Curacao: Naturalisasi Timnas Indonesia Sulit
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Kenalan Yuk Sama Unhas Explorer 2, Kapal Riset Baru Unhas Siap Jelajahi Lautan
-
Kepala Bappeda Sulsel Mundur, Diduga Imbas Kisruh Gaji PPPK
-
Slag Nikel Akan Jadi Material Cegah Abrasi di Takalar
-
Kebakaran Tangki Terminal Pertamina Palopo, 2 Pekerja Terluka
-
Gubernur Gorontalo Ingin Pindahkan Ibu Kota? Ini Penjelasan Biro Hukum