SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI telah melakukan sidang kode etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid. Sidang digelar tertutup di Sekretariat Bawaslu Sulsel, Senin (12/10/2020).
Sebagai teradu, Baharuddin Hafid dilaporkan oleh mantan istri keduanya, Puspa Dewi Wijayanti dan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.
Teradu diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu.
Sebab itu, Puspa Dewi selaku pengadu meminta DKPP agar dapat memberhentikan Baharuddin dari jabatannya selaku Ketua KPU Jeneponto.
Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Diduga Melakukan Hubungan Tidak Wajar, Besok Disidang
"Saya memasukkan laporan ke DKPP karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat agar teradu dinonaktifkan dan dipecat dari anggota KPU Jeneponto," kata Puspa.
Puspa menjelaskan laporan yang dilayangkan ke DKPP tersebut ialah Baharuddin diduga telah melakukan tindak asusila. Ia pun yakin bahwa gugatannya itu dapat diterima dan dikabulkan oleh DKPP.
"Karena bukti yang saya masukkan itu otentik dan kuat. Jadi saya yakin aduan saya bisa dikabulkan," jelas Puspa.
Di sisi lain, Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid sebagai teradu membantah tuduhan asusila yang dilaporkan Puspa tersebut.
"Tadi itu dari semua aduannya saya bantah. Kemudian saya ajukan beberapa bukti terkait dengan aduan soal asusila," kata dia.
Baca Juga: 136 Ribu Warga Batam Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu Karena Tak Penuhi Syarat
"Tidak ada tentang itu (asusila) karena posisinya teradu ini adalah istri saya dulu," kata Baharuddin.
Anggota DKPP RI Ida Budhianti mengaku, meski telah melakukan pemeriksaan, namun pihaknya belum dapat memberikan pernyataan apakah Baharuddin terbukti bersalah atau tidak.
Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut akan lebih dahulu dibawa ke Jakarta untuk dipersentasikan secara internal di DKPP.
Setelah dipersentasikan, kemudian akan diplenokan. Tujuannya, adalah untuk melihat fakta-fakta dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam mengambil sebuah keputusan.
Apabila, teradu terbukti tidak bersalah, maka akan dilakukan rehabilitasi. Sedangkan, jika terbukti bersalah akan diberikan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan DKPP menurut undang-undang. Antara lain sanksi peringatan, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
"Nanti plenolah yang akan mengambil keputusan dan memberikan vonis. Vonisnya kalau tidak terbukti direhablitasi, kalau terbukti dikenai sanksi," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya
-
KPU Papua Tengah Gelar Pesta Rakyat Sambut Pemilukada Serentak 2024
-
Debat Pilkada Jateng 2024 Rampung, KPU Ingatkan Masa Tenang!
-
Debat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Pakai Filosofi Jawa Saat Bicara Kebijakan Publik
-
Bongkar Politik Identitas di Pilkada 2024, KPU Jabar: Ada Timses Cabup Lantang Teriak 'Pilih Putra Daerah'
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
Terkini
-
Dua Hari Satu Malam! Perjalanan Ekstrem Antar Logistik Pilkada ke Desa Terpencil di Sulsel
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta