SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI telah melakukan sidang kode etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid. Sidang digelar tertutup di Sekretariat Bawaslu Sulsel, Senin (12/10/2020).
Sebagai teradu, Baharuddin Hafid dilaporkan oleh mantan istri keduanya, Puspa Dewi Wijayanti dan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.
Teradu diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu.
Sebab itu, Puspa Dewi selaku pengadu meminta DKPP agar dapat memberhentikan Baharuddin dari jabatannya selaku Ketua KPU Jeneponto.
"Saya memasukkan laporan ke DKPP karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat agar teradu dinonaktifkan dan dipecat dari anggota KPU Jeneponto," kata Puspa.
Puspa menjelaskan laporan yang dilayangkan ke DKPP tersebut ialah Baharuddin diduga telah melakukan tindak asusila. Ia pun yakin bahwa gugatannya itu dapat diterima dan dikabulkan oleh DKPP.
"Karena bukti yang saya masukkan itu otentik dan kuat. Jadi saya yakin aduan saya bisa dikabulkan," jelas Puspa.
Di sisi lain, Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid sebagai teradu membantah tuduhan asusila yang dilaporkan Puspa tersebut.
"Tadi itu dari semua aduannya saya bantah. Kemudian saya ajukan beberapa bukti terkait dengan aduan soal asusila," kata dia.
Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Diduga Melakukan Hubungan Tidak Wajar, Besok Disidang
"Tidak ada tentang itu (asusila) karena posisinya teradu ini adalah istri saya dulu," kata Baharuddin.
Anggota DKPP RI Ida Budhianti mengaku, meski telah melakukan pemeriksaan, namun pihaknya belum dapat memberikan pernyataan apakah Baharuddin terbukti bersalah atau tidak.
Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut akan lebih dahulu dibawa ke Jakarta untuk dipersentasikan secara internal di DKPP.
Setelah dipersentasikan, kemudian akan diplenokan. Tujuannya, adalah untuk melihat fakta-fakta dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam mengambil sebuah keputusan.
Apabila, teradu terbukti tidak bersalah, maka akan dilakukan rehabilitasi. Sedangkan, jika terbukti bersalah akan diberikan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan DKPP menurut undang-undang. Antara lain sanksi peringatan, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal