SuaraSulsel.id - Muhammad Nur, Penasehat Hukum Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid, secara tegas membantah kliennya melakukan tindakan perselingkuhan dengan wanita lain. Berkaitan dengan pemberitaan menyudutkan yang bersangkutan di beberapa media.
"Dalam pemberitaan di beberapa media tidak pernah ada (perselingkuhan) dan tidak ada kaitannya dengan laporan ke DKPP. Ini murni indikasi pembunuhan karakter terhadap klien kami," tegas Nur saat memberikan klarifikasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (11/10/2020).
Ia mengatakan, tuduhan yang disampaikan Puspa Dewi Wijayanti sebagai pelapor dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan perselingkuhan dengan wanita lain adalah tidak benar dan tidak memiliki bukti kuat dari laporan itu.
Selain itu, informasi yang beredar di media adalah hoaks karena tidak terbukti. Sehingga pihaknya akan menjadikan persoalan ini untuk diperhatikan secara serius.
"Rencana akan kami melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk laporan palsu atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya (Puspa Dewi Wijayanti) di Polres Gowa November 2019 lalu," papar Nur.
Bahkan, laporan yang bersangkutan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur atau mentah alias tidak terbukti dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan Nomor SPPP/529a/IX/2020/Reskrim tertanggal 15 September 2020.
Mengenai laporan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir kepada kliennya hingga naik ke tingkat sidang di DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dia membenarkan laporan tersebut.
Rencananya, akan digelar sidang pada Senin, 12 Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel.
"Tentunya kami akan mendampingi klien kami, Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid saat sidang Senin besok oleh DKPP di kantor Bawaslu Sulsel," katanya.
Baca Juga: Bulan Depan, KPU Bakal Simulasi Pemungutan Suara untuk Pasien Covid-19
Sementara Puspa Dewi Wijayanti saat dikonfirmasi wartawan berkaitan dengan pemanggilannya di sidang DKPP itu, ia membenarkan akan sidang bersama dengan Ketua KPU Jeneponto untuk dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran tersebut.
"Iya itu benar, saya sudah masukkan laporan ke DKPP. Rencana, besok jadwal sidangnya," kata Puspa.
Saat diminta bocoran materi apa yang akan disampaikan saat sidang nanti, dia enggan menyebut, tetapi pastinya akan buka-bukaan di hadapan majelis ketika sidang berlangsung.
"Soal itu, saya belum bisa sampaikan apa pokok-pokok aduan secara detail. Nanti besok saja saat sidang saya akan buka-bukaaan semuanya soal itu," ujar Puspa.
Puspa Desi Wijayanti adalah istri kedua Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid.
Ia melaporkan bersangkutan terkait dugaan gratifikasi atau menjanjikan mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa, setelah bersangkutan meminta sejumlah uang dan barang berharga. Sehingga teradu dianggap melanggar prinsip integritas dan profesional sebagai penyelenggara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Beasiswa Yatim-Piatu 2026: Tanpa Biaya, Ini Syarat dan Cara Daftar
-
Lokasi PSEL Makassar Dievaluasi Ulang ?
-
Warga Makassar Heran Tagihan Listrik Naik Drastis Padahal Sering Mati Lampu
-
Anggota Polda Sulsel Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Masmindo Luwu
-
Kasus Korupsi Bibit Nanas: Kubu Eks Pj Gubernur Sulsel Serang Balik Perhitungan BPKP