SuaraSulsel.id - Jaringan Organisasi Difabel atau Penyandang Disabilitas mengemukakan sepuluh alasan menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.
Hal Tersebut diungkapkan dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah aktivis difabel dan perwakilan beberapa media, Senin, 12 Oktober 2020.
Menurut Slamet Thohari, Ketua Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network, ini merupakan hasil refleksi dari jaringan organisasi difabel Indonesia. Usai membaca sejumlah draft RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
“Kami sudah membaca kurang lebih empat draf yang tersebar, tetapi menurut kami semua draf yang beredar itu isinya sama, telah mengabaikan hak difabel yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016,” paparnya.
UU Cipta Kerja disahkan DPR di tengah penolakan besar dari masyarakat. Penyandang disabilitas, sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang setara untuk menyatakan sikap. Karena UU ini juga akan mengikat para penyandang disabilitas.
Dalam kehebohan masyarakat menolak UU Cipta Kerja, ada pula penolakan yang datang dari jaringan disabilitas yang mungkin masih jarang terdengar.
Kelompok atau organisasi penyandang disabilitas tidak pernah diperhitungkan dan dilibatkan sejak awal proses pembahasan. Padahal substansi RUU Cipta Kerja sangat relevan dan akan berdampak terhadap kehidupan para penyandang disabilitas.
Sebagaimana diungkapkan oleh Nurul Saadah, dari Sentra Advokasi Perempuan dan Anak (SAPDA Jogjakarta).
Wajar sekali jika jaringan disabilitas kemudian mengeluarkan kritik atas pengesahan UU Citpa Kerja tahun 2020.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Agar Tak Terjebak Macet Demo FPI Tolak UU Cipta Kerja
UU ini banyak mengabaikan hak-hak para difabel. Undang-Undang Cipta Kerja tidak terharmonisasi dan sinkron dengan Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Selain itu, UU Cipta Kerja telah melakukan “kejahatan epistemik” dengan masih mengusung istilah cacat bagi penyandang disabilitas.
Paradigma cacat tersebut sangat bertentangan dengan gerakan disabilitas yang selama ini mengusung terciptanya cara pandang terhadap penyandang disabilitas model sosial dan hak asasi manusia.
Melihat disabilitas sebagai akibat dari operasi masyarakat dan tidak dipenuhinya hak-hak penyandang disabilitas.
Penyebutan istilah “cacat” sebagaimana tercantum dalam revisi Pasal 46 pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; penambahan Pasal 153 serta 154a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan penjelasan dari revisi Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, merupakan bentuk pengabaian dari ketentuan dalam Pasal 148 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 yang menyatakan bahwa, “istilah penyandang cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum UU ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai penyandang disabilitas, sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini”.
Selain itu, penggunaan istilah “cacat” juga bertentangan dengan semangat yang dibangun dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Right of Person with Disabilities) yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
Bukan hanya menggunakan istilah cacat, bahkan UU Cipta Kerja juga menambahkan satu syarat yang dapat menjadi alasan bagi pemberi kerja untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, yaitu tercantum dalam revisi Pasal 154A huruf l UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa “Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan : l. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus
-
Wacana Pemotongan Gaji Menteri: JK Ungkap Gaji Asli Menteri Ternyata 'Hanya' Segini
-
TNI AL Jadikan Kapal Perang 'Taman Bermain' Rakyat di Hari Raya Lebaran