Pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut adalah diskriminatif, dapat merugikan penyandang disabilitas, dan jauh dari semangat mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif.
Karena seseorang yang menjadi penyandang disabilitas dalam dunia pekerjaan seharusnya masuk dalam skema program kembali bekerja, seperti dialihkan ke pekerjaan lain atau penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk mendukungnya tetap dapat bekerja tanpa hambatan.
Nurul menambahkan, sebetulnya ada anggota DPR yang dulu juga membahas Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016.
Tapi kemudian sangat disayangkan sekali, karena saat anggota dewan tersebut membahas UU Cipta Kerja ini, tidak memasukkan pasal-pasal yang sangat penting di UU nomor 8 tahun 2016 dan masih menggunakan istilah cacat juga.
“Jadi menurut saya, ini bukan hanya pengabaian, tapi ini juga penghianatan dari wakil rakyat kita," katanya.
Jaringan penyandang disabilitas mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Pembatalan UU Cipta Kerja 2020 dalam waktu 14 hari dihitung dari tanggal 12 Oktober hari ini.
Meminta pertanggungjawaban kepada sembilan fraksi di DPR dalam bentuk penjelasan tertulis kepada publik mengenai pengabaian kelompok penyandang disabilitas dalam pembahasan dan tidak dicantumkannya UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas sebagai Undang-Undang yang terkena dampak.
Harapannya juga pemerintah memproduksi materi/ Undang-Undang yang aksesibel untuk ditelaah oleh penyandang disabilitas. Mengajukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi. Mengentikan tindakan kekerasan baik dari demonstran maupun aparat, karena itu dapat menyebabkan seseorang menjadi penyandang disabilitas.
Penulis: Nabila May Sweetha
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Agar Tak Terjebak Macet Demo FPI Tolak UU Cipta Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar