SuaraSulsel.id - Koalisi Advokat Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar mengecam tindakan represif dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan aparat kepolisian.
Kepada peserta aksi penolak UU Cipta Kerja yang dilakukan di depan atau sekitar DPRD Sulsel, Kamis 8 Oktober 2020.
KOBAR telah menerima aduan dari pihak keluarga atau kerabat. Sebanyak 28 orang, diantaranya 14 mahasiswa, 2 pekerja, 6 pelajar dan anak dibawah umur tidak diketahui keberadaanya.
Sementara data yang dihimpun KOBAR berdasarkan informasi, sebanyak 150 peserta aksi diduga ikut ditangkap.
"Bahkan bisa jadi lebih dari itu," kata Abdul Azis Dumpa, Advokat KOBAR kepada SuaraSulsel.id, Jumat (9/10/2020).
Atas pengaduan tersebut, pada pukul 22.20 Wita, Tim KOBAR telah mendatangi Polrestabes Makassar. Ingin masuk menemui mahasiswa atau masa aksi bersama keluarga mahasiswa.
"Tapi ditolak dengan alasan perintah pimpinan," kata Aziz.
Pukul 23.07 Wita, Tim KOBAR kembali ingin masuk untuk memberikan akses bantuan hukum. Tapi pihak piket penjagaan terus menyuruh menunggu untuk koordinasi ke pimpinan.
Pukul 23.30 Wita, Tim KOBAR telah memberikan surat permohonan akses bantuan hukum kepada bagian piket untuk disampaikan ke pimpinan mereka.
Baca Juga: Sosok Qonita Syehsemala, Gadis Berhijab Bikin Adem saat Bentrokan Pecah
Pukul 23.53 Tim KOBAR telah dipertemukan oleh Ketua Tim AKP Supriadi Anwar untuk merespons surat permohonan akses bantuan hukum.
Namun tetap dilarang menemui peserta aksi yang ditangkap. Dengan alasan hanya boleh didampingi setelah 1x24 jam. Karena belum di-BAP, masih pendataan.
"Tindakan yang dilakukan Kepolisian Polrestabes Makassar tidak memberikan akses bantuan hukum bagi yang ditangkap, jelas bertentangan dengan KUHAP, melanggar UU 18/2003 tentang Advokat dan UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik," ungkap Azis.
Azis mengatakan, penghalang-halangan akses bantuan hukum ini diduga kuat, karena mereka yang ditangkap mengalami kekerasan atau penyiksaan. Saat proses penangkapan maupun di Kantor Polrestabes Makassar.
"Untuk itu, saya meminta segera agar membuka akses bantuan hukum kepada seluruh peserta aksi, yang masih ditangkap di Polrestabes Makassar," ungkap Azis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Makassar, Masker Gratis Mulai Dibagikan ke Sekolah-sekolah
-
Kebakaran Hutan Karst Maros-Pangkep Ancam Lukisan Prasejarah Berusia 45.000 Tahun
-
Bom Perang Dunia Ditemukan di Pinrang
-
Gara-gara Asap, 1.070 Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Gagal Terbang
-
Uang Melayang Setengah Miliar Lebih, Janji Lulus Kedokteran Unhas Ternyata Cuma Tipu-tipu