SuaraSulsel.id - Koalisi Advokat Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar mengecam tindakan represif dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan aparat kepolisian.
Kepada peserta aksi penolak UU Cipta Kerja yang dilakukan di depan atau sekitar DPRD Sulsel, Kamis 8 Oktober 2020.
KOBAR telah menerima aduan dari pihak keluarga atau kerabat. Sebanyak 28 orang, diantaranya 14 mahasiswa, 2 pekerja, 6 pelajar dan anak dibawah umur tidak diketahui keberadaanya.
Sementara data yang dihimpun KOBAR berdasarkan informasi, sebanyak 150 peserta aksi diduga ikut ditangkap.
Baca Juga: Sosok Qonita Syehsemala, Gadis Berhijab Bikin Adem saat Bentrokan Pecah
"Bahkan bisa jadi lebih dari itu," kata Abdul Azis Dumpa, Advokat KOBAR kepada SuaraSulsel.id, Jumat (9/10/2020).
Atas pengaduan tersebut, pada pukul 22.20 Wita, Tim KOBAR telah mendatangi Polrestabes Makassar. Ingin masuk menemui mahasiswa atau masa aksi bersama keluarga mahasiswa.
"Tapi ditolak dengan alasan perintah pimpinan," kata Aziz.
Pukul 23.07 Wita, Tim KOBAR kembali ingin masuk untuk memberikan akses bantuan hukum. Tapi pihak piket penjagaan terus menyuruh menunggu untuk koordinasi ke pimpinan.
Pukul 23.30 Wita, Tim KOBAR telah memberikan surat permohonan akses bantuan hukum kepada bagian piket untuk disampaikan ke pimpinan mereka.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Palopo, Motor Polisi Dibakar Massa
Pukul 23.53 Tim KOBAR telah dipertemukan oleh Ketua Tim AKP Supriadi Anwar untuk merespons surat permohonan akses bantuan hukum.
Namun tetap dilarang menemui peserta aksi yang ditangkap. Dengan alasan hanya boleh didampingi setelah 1x24 jam. Karena belum di-BAP, masih pendataan.
"Tindakan yang dilakukan Kepolisian Polrestabes Makassar tidak memberikan akses bantuan hukum bagi yang ditangkap, jelas bertentangan dengan KUHAP, melanggar UU 18/2003 tentang Advokat dan UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik," ungkap Azis.
Azis mengatakan, penghalang-halangan akses bantuan hukum ini diduga kuat, karena mereka yang ditangkap mengalami kekerasan atau penyiksaan. Saat proses penangkapan maupun di Kantor Polrestabes Makassar.
"Untuk itu, saya meminta segera agar membuka akses bantuan hukum kepada seluruh peserta aksi, yang masih ditangkap di Polrestabes Makassar," ungkap Azis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal
-
Makassar Bakal Punya Stadion Megah! Rp500 Miliar Digelontorkan, Kapan Rampung?
-
Investor Global Makin Optimistis, Transformasi Jadi Kunci Daya Tarik BBRI
-
Pasangan Pengusaha Ini Sukses Ekspor Craftote lewat Program BRI
-
Dosen Unhas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Tindakan Tegas Rektor