SuaraSulsel.id - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia mengikuti Rakor ini secara virtual dari Ruang Kerjanya di Rumah Jabatan Wakil Gubernur.
Dalam Rapat Koordinasi mengenai Percepatan Penyelesaian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Luhut menegaskan bahwa uang BPJS Kesehatan ada. Untuk membayar seluruh klaim BPJS.
Syarat klaim juga sudah dipermudah, hanya menjadi empat dari yang sebelumnya lebih banyak. Persoalan yang terjadi di lapangan adalah dispute klaim dan juga jenis serta stok obat untuk menjadi perhatian.
Dalam kesempatan itu Andi Sudirman melaporkan, upaya Pemerintah Provinsi Sulsel untuk penanganan pasien Covid-19.
Saat ini 45 persen total tagihan rumah sakit telah dibayarkan oleh BPJS. Sehingga masih ada sekitar 55 persen belum dibayarkan, akibat masih dalam proses administrasi.
Sudirman tidak merinci berapa jumlah tagihan yang sudah dan belum dibayarkan tersebut.
"Kami minta akses bagi Pemprov dan Kab/Kota ke administrasi klaim langsung ke BPJS. Untuk memonitor proses penyelesaian klaim termasuk dispute tagihan yang terjadi," ujar Sudirman, Kamis (1/10).
Dia pun akan menindaklanjuti instruksi dari Menkomarves untuk verifikasi ke bawah.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Tanggung Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Swasta
"Untuk membentuk tim bagaimana ke bawah rutin. Kemudian menyelesaikan masalah-masalah, persoalan-persoalan tentang klaim (BPJS) persyaratan-persyaratan minimum klaim dipenuhi," paparnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Luhut Binsar Pandjaitan yang telah memberikan masukan-masukan untuk penanganan pasien Covid-19.
Luhut berpesan, untuk melakukan pemeriksaan macam dan jumlah obat yang harus ada di rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19.
Pada kesempatan yang sama, pihak BPJS menyampaikan bahwa telah bersurat ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur terkait pemberian akses langsung ke BPJS untuk memantau detail klaim BPJS tiap rumah sakit.
Sebagai konfirmasi, laporan BPJS regional Sulsel bahwa surat baru dikirimkan tertanggal 21 September lalu kepada Gubernur Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
BPBD Kendari Bantu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir di Rumah Warga
-
Sehari Untung Rp10 Juta, Bisnis Tambang Emas Ilegal di Mamuju Beroperasi Malam Hari
-
Review Kamera Samsung Galaxy S26 Series: Nightography, Zoom Hingga 100X, dan Video Stabil