SuaraSulsel.id - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia mengikuti Rakor ini secara virtual dari Ruang Kerjanya di Rumah Jabatan Wakil Gubernur.
Dalam Rapat Koordinasi mengenai Percepatan Penyelesaian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Luhut menegaskan bahwa uang BPJS Kesehatan ada. Untuk membayar seluruh klaim BPJS.
Syarat klaim juga sudah dipermudah, hanya menjadi empat dari yang sebelumnya lebih banyak. Persoalan yang terjadi di lapangan adalah dispute klaim dan juga jenis serta stok obat untuk menjadi perhatian.
Dalam kesempatan itu Andi Sudirman melaporkan, upaya Pemerintah Provinsi Sulsel untuk penanganan pasien Covid-19.
Saat ini 45 persen total tagihan rumah sakit telah dibayarkan oleh BPJS. Sehingga masih ada sekitar 55 persen belum dibayarkan, akibat masih dalam proses administrasi.
Sudirman tidak merinci berapa jumlah tagihan yang sudah dan belum dibayarkan tersebut.
"Kami minta akses bagi Pemprov dan Kab/Kota ke administrasi klaim langsung ke BPJS. Untuk memonitor proses penyelesaian klaim termasuk dispute tagihan yang terjadi," ujar Sudirman, Kamis (1/10).
Dia pun akan menindaklanjuti instruksi dari Menkomarves untuk verifikasi ke bawah.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Tanggung Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Swasta
"Untuk membentuk tim bagaimana ke bawah rutin. Kemudian menyelesaikan masalah-masalah, persoalan-persoalan tentang klaim (BPJS) persyaratan-persyaratan minimum klaim dipenuhi," paparnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Luhut Binsar Pandjaitan yang telah memberikan masukan-masukan untuk penanganan pasien Covid-19.
Luhut berpesan, untuk melakukan pemeriksaan macam dan jumlah obat yang harus ada di rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19.
Pada kesempatan yang sama, pihak BPJS menyampaikan bahwa telah bersurat ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur terkait pemberian akses langsung ke BPJS untuk memantau detail klaim BPJS tiap rumah sakit.
Sebagai konfirmasi, laporan BPJS regional Sulsel bahwa surat baru dikirimkan tertanggal 21 September lalu kepada Gubernur Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Sudah 34 Tahun, Penjual Kambing di Trotoar Ditertibkan Pemkot Makassar
-
DPRD Pilih Kepala Daerah: Benarkah Lebih Efisien, Atau Hanya Memindahkan Ruang Transaksi Politik?
-
Pedagang Bisa Dipidana Lima Tahun Jika Naikkan Harga Jelang Ramadan
-
Viral Selebgram Makassar Hirup Whip Pink, Polisi: Sudah Dipantau Sejak Lama
-
Kronologi Dugaan Kekerasan di SMAN 20 Makassar, Korban Trauma Tidak Mau Sekolah