SuaraSulsel.id - Sebanyak 12 orang anggota polisi dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar telah menjalani sidang kode etik. Terkait kasus penembakan terhadap tiga warga di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.
Hasil sidang memutuskan, mayoritas anggota polisi mendapat hukuman penahanan. Beberapa dimutasi.
Sidang etik digelar di ruang Bidang Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (24/9/2020).
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada 12 orang anggota polisi yang menjalani sidang etik.
Sebelas diantaranya dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus atau penahanan selama 21 hari.
Dari sebelas orang polisi tersebut, tiga orang diantaranya merupakan perwira, yakni AKP TH, Iptu MS, Ipda MF.
Selain dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, mereka juga mendapat hukuman berupa teguran secara tertulis.
Untuk Iptu MS, diketahui juga mendapat hukuman lain yaitu mutasi demosi atau pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Alasan, ketiga perwira tersebut diberikan hukuman karena terbukti lalai atau tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tidak membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas, pada saat mendatangi lokasi pengeroyokan terhadap Bripka US di Jalan Bolu, Makassar.
Baca Juga: Mau Ditangkap, Oknum Polisi Ini Keluarkan Badik dari Pinggang
"Sehingga pada saat melakukan tindakan kepolisian atau diskresi, ada warga masyarakat yang mengalami luka tembak," kata Ibrahim saat dikonfirmasi SuaraSulsel.Id, Jumat (25/9/2020).
Ibrahim menjelaskan, hukuman penahanan selama 21 hari tersebut juga dijatuhkan kepada delapan orang bintara polisi.
Antara lain adalah Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF dan Brigpol HP.
Namun, dari delapan orang bintara ini, Aipda IB dan Bripka US juga diketahui mendapat hukuman lain selain hukuman penahanan selama 21 hari.
Aipda IB mendapat hukuman berupa penundaan pendidikan dan mutasi domisili.
Sementara, Bripka US mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama dua periode, penundaan pendidikan satu periode dan hukuman mutasi domisili.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular